Pgn siap Alirkan gas ke Pembangkit Listrik tambak lorok

BPH Migas: Swasta Niat Masuk Jargas Harus Ikutan Lelang

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,RuangEnergi.comBadan Pengatur Hilir (BPH MIGAS) mengingatkan jika ada niatan perusahaan swasta ikutan dalam pembangunan jaringan gas (jargas) yang digagas oleh Pemerintah melalu Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, maka sebaiknya diadakan lelang terbuka.

Bph Migas mengingatkan bahwa pihak wasta tertarik untuk mengembangkan Jargas RT2/PK2, bukan Jargas RT1/PK1.

“Merujuk aturan BPH serta road map Jargas ke depan maka harga Jargas RT2/PK2 mirip gas komersial yang terdiri dari komponen Harga Gas Hulu + Capex + Opex + margin BU.Jika sudah masuk katagori gas komersial maka sebaiknya gunakan konsep lelang,” kata Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio kepada ruangenergi.com,Senin (19/10/2020) di Jakarta.

Jugi mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan lelang nanti maka pihak yang berhak melelang ruas adalah Bph Migas.Pemberian Hak Khusus. Pengangkutan dan Niaga Gas Bumi Melalui Pipa adalah tugas pokok Bph Migas.

Dalam catatan ruangenergi.com, penetapan harga jual gas bumi yang diberlakukan pada Jargas melalui pipa yang dibangun dengan pembiayaan APBN maupun investasi dari Badan Usaha sendiri dan dikelola Badan Usaha operator penugasan dari Pemerintah untuk kategori konsumen Rumah Tangga (RT) dan Pelanggan Kecil (PK), yaitu:
1. Rumah Tangga 1 (RT-1) meliputi Rumah Susun, Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana dan sejenisnya;
2. Rumah Tangga 2 (RT-2) meliputi Rumah Menengah ke atas, Rumah Mewah, Apartemen dan sejenisnya;
3. Pelanggan Kecil 1 (PK-1) meliputi RS Pemerintah, Puskesmas, Panti Asuhan, Tempat Ibadah, Lembaga Pendidikan Pemerintah, Lembaga, Keagamaan, Kantor Pemerintah, Lembaga Sosial dan sejenisnya;
4. Pelanggan Kecil 2 (PK-2) meliputi Hotel, Restoran/Rumah Makan, Rumah Sakit, Swasta, Perkantoran Swasta, Lembaga Pendidikan Swasta, Pertokoan/Ruko/Rukan/Pasar/Mall/Swalayan dan kegiatan komersial sejenisnya.

Pembangunan Jargas Libatkan Swasta

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa kebijakan baru ini masih di dalam ruang kajian. Kemungkinan masuknya investor swasta, seperti dikatakan Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM Alimudin Baso, masih menunggu kajiannya yang akan memakan waktu lima hingga enam bulan.

Alimuddin berharap swasta pun bisa bergegas membuat studi kelayakannya. Peluang pelibatan swasta itu cukup besar mengingat kemampuan negara melakukan investasi lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terbatas. Kontribusi swasta diperlukan di tengah kebutuhan pendanaan infrastruktur gas yang mencapai Rp38,4 triliun hingga 2024 mendatang.

Dari angka tersebut, pemerintah hanya mampu memenuhi Rp4,1 triliun. Sedangkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki porsi pembangunan senilai Rp6,9 triliun. Masih ada selisih besar untuk target pemasangan 3,5 juta sambungan gas kota. “Kemitraan badan usaha swasta dan pemerintah ini sangat diharapkan. Beban pemerintah masih cukup besar dari sisi subsidi elpiji,” kata Alimuddin.

Hingga saat ini jargas yang terbangun baru mencapai 537.000 sambungan. Pembangunan jargas kota nantinya akan diprioritaskan untuk wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Depok, Bekasi Bogor, Semarang, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Medan, dan Palembang.

Sudah selayaknya gas dijadikan sebagai energi bagi pemenuhan kebutuhan rumah tangga di negeri ini. Apalagi, Indonesia termasuk negara yang punya sumber daya gas melimpah, selain gas merupakan energi bersih dan mendukung pengurangan emisi karbon dunia.