BPMA dan Pemerintah Aceh Bahas Mekanisme Pembagian Signature Bonus

Banda Aceh, ruangenergi.com – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menggelar pertemuan dengan Pemerintah Aceh guna membahas penyelesaian mekanisme bagi hasil signature bonus atau bonus tanda tangan. Pertemuan ini bertujuan memastikan hak bagian Pemerintah Aceh atas dana tersebut dapat disalurkan dengan mekanisme yang jelas dan tepat waktu.

Plt. Deputi Keuangan dan Monetisasi BPMA, Muhammad Akbarul Syah Alam, memimpin pertemuan yang turut dihadiri oleh perwakilan dari Biro Ekonomi Setda Aceh, Badan Pengelola Keuangan Aceh, serta Dinas ESDM Aceh. Dalam diskusi ini, mereka menyoroti status dana signature bonus yang telah disetorkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Sejak 2015, beberapa wilayah kerja migas telah mendapatkan kontraktor pemenang lelang yang wajib menyetorkan signature bonus. Beberapa di antaranya adalah Wilayah Kerja “B” pada 2021, serta Wilayah Kerja ONWA, OSWA, dan Bireun-Sigli pada 2023. Namun, menurut Akbarul, meskipun dana sudah diterima oleh PNBP, mekanisme penyetoran 50% bagian Pemerintah Aceh belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi yang berlaku saat itu.

Landasan Regulasi dan Kendala Penyaluran Dana

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 Pasal 70, signature bonus wajib dibagi secara merata antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, masing-masing sebesar 50 persen. Dana ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh. BPMA sejak 2021 telah mengusulkan pembuatan regulasi yang lebih jelas mengenai mekanisme penyaluran dana tersebut. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2023, mekanisme pembagian signature bonus kepada Pemerintah Aceh kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Namun, permasalahan masih muncul terkait dana yang telah disetor sebelum regulasi tersebut berlaku. Akbarul mengungkapkan bahwa sejumlah USD 1,6 juta telah masuk ke rekening PNBP, di mana USD 800 ribu merupakan hak Pemerintah Aceh. Pemerintah Aceh telah menyampaikan surat kepada Kementerian Keuangan pada 9 Agustus 2023 untuk meminta audiensi terkait dana ini, tetapi hingga kini belum ada tanggapan resmi.

Langkah Lanjutan

BPMA berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga dana dapat tersalurkan dengan lancar ke rekening Pemerintah Aceh. Termasuk dalam upaya ini adalah koordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi serta Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

“BPMA akan terus berkomunikasi dengan pihak terkait agar proses penyaluran dana ini bisa segera direalisasikan,” ujar Akbarul dalam pertemuan tersebut.

Dengan adanya komitmen ini, diharapkan Pemerintah Aceh dapat segera menerima haknya atas signature bonus, sehingga dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *