Jakarta, Ruangenergi.com – PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) mengungkapkan pihaknya menyampaikan kinerja keuangan semester 1 tahun 2021 yang semakin membaik.
Direktur Utama dari BRMS, Suseno Kramadibrata, mengatakan, pada semester pertama 2021, Pendapatan Perusahaan meningkat (dari sebelumnya US$ 2.550.319) menjadi US$ 6.122.370.
Ia menambahkan, pada periode yang sama, Laba (Rugi) Usaha BRMS juga semakin membaik (dari sebelumnya minus US$ 688.321) menjadi US$ 1.586.335.
“Sebagai dampaknya, Laba Bersih BRMS mengalami kenaikan secara signifikan (dari sebelumnya $ 955.388) menjadi $ 3.632.548. Hampir 60% dari Pendapatan BRMS berasal dari penjualan produk emasnya ke para pembeli (PT Aneka Tambang Tbk dan PT Bhumi Satu Inti). Sekitar 40% dari Pendapatan Perusahaan berasal dari jasa penasihat pertambangan terhadap Bellridge Holdings Limited,” terangnya dalam keterangannya tertulis yang diterima Ruangenergi.com, (12/08).
Menurutnya, pada 1H 2021, BRMS berhasil membukukan Pendapatan Lain-Lain sekitar US$ 30 juta. Di mana, pendapatan lain-lain tersebut terdiri dari pertama, Penghapusan Utang; Kedua, Penilaian Persediaan, dan; Ketiga, Penerimaan Cicilan Pelunasan Piutang.
“Penghapusan Utang merupakan Pendapatan yang dicatat karena adanya penghematan biaya oleh Perusahaan yang terjadi karena dihapuskannya utang kepada salah satu kontraktor terkait dengan pekerjaan pembangunan pabrik pengolahan bijih emas di Poboya, Palu. Penilaian Persediaan merupakan Pendapatan yang berasal dari tambahan persediaan bijih (ore stock pile) yang ditinggalkan oleh para penambang liar sebelumnya,” paparnya.
Ia kembali menjelaskan, Penerimaan Cicilan Pelunasan Piutang mengacu kepada Akta Pengakuan Utang tertanggal 23 Februari 2021 yang menyatakan bahwa anak usaha BRMS menerima cicilan pelunasan secara berkala dari pihak ketiga tertagih sampai tagihan (piutang) terkait lunas selambat-lambatnya di tanggal 31 Desember 2021.
Selain itu, pada 1H 2021, BRMS juga membukukan biaya sekitar US$ 29 juta di laporan laba rugi, yang merupakan pengurangan dari akun Aset Pajak Tangguhan di laporan neraca. Akun Aset Pajak Tangguhan tersebut merupakan kerugian pada anak usaha di masa lampau yang telah di kapitalisasi menjadi aset di laporan neraca.
Kerugian yang telah dikapitalisasi menjadi aset tersebut (dalam bentuk aset pajak tangguhan) harus seluruhnya di amortisasi (dihapuskan) sebagai biaya di laporan rugi laba dalam periode 5 tahun sejak pencatatannya.
“Konstruksi pabrik pengolahan bijih emas kedua kami di Palu masih sesuai skedul untuk dapat diselesaikan di bulan Mei 2022. Pabrik baru ini akan memiliki kapasitas untuk mengolah sampai dengan 4.000 ton bijih per harinya,” imbuhnya.
“Hal ini akan meningkatkan volume produksi emas kami secara signifikan pada semester kedua di tahun depan. Saat ini, kami masih memproduksikan emas dari pabrik pengolahan pertama dengan kapasitas pengolahan sekitar 500 ton bijih per hari sejak awal tahun 2020 lalu,” tutup Suseno.