Jakarta, Ruangenergi.com – PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) menyampaikan Prospektus terkini, dan dokumen-dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan rencana transaksi Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) oleh Perusahaan.
Director & Investor Relations PT BRMS, Herwin W. Hidayat, mengatakan, sebagian besar dari syarat dan ketentuan dalam rencana PMHMETD oleh Perusahaan tetap sama.
Akan tetapi, lanjutnya, hanya sedikit saja perubahan dalam penyampaian informasi mengenai Waran (periode pelaksanaan dan jumlah ketersediaan) dan mengenai Pembeli Siaga.
Berikut adalah syarat dan ketentuan dalam rencana pelaksanaan transaksi PMHMETD oleh Perusahaan berdasarkan Prospektus terkini yang telah disampaikan kepada OJK pada 15 Desember 2020 untuk perhatian lebih lanjut :
Syarat dan Ketentuan dalam Transaksi PMHMETD:
Pertama, jumlah saham baru yang akan diterbitkan sejumlah 22.900.002.546 lembar saham (sama seperti prospektus sebelumnya)
“Kedua, harga pelaksanaan PMHMETD adalah Rp 70 per saham (sama seperti prospektus sebelumnya),” kata Herwin melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, (17/12).
Kemudian, ia mengatakan yang ketiga, setiap pemilik 400 saham BRMS saat ini memiliki hak untuk membeli 129 saham baru yang diterbitkan (sama seperti prospektus sebelumnya).
Keempat, setiap 250 saham baru yang diterbitkan dalam PMHMETD tersebut melekat 267 Waran (Sebelumnya, setiap 250 saham baru yang diterbitkan dalam PMHMETD tersebut melekat 270 Waran).
“Kelima, pemilik 1 Waran memiliki kesempatan untuk membeli 1 saham BRMS di harga Rp 70 per saham (sama seperti prospektus sebelumnya),” tuturnya.
Keenam, periode pelaksanan PMHMETD tersebut berlaku sejak 28 Januari sampai 5 Februari 2021 (sama seperti prospektus sebelumnya).
Ketujuh, periode pelaksanaan Waran tersebut berlaku sejak 28 Juli sampai 30 September 2021 (Sebelumnya, sejak 28 Juli 2021 sampai 26 Januari 2024).
Kedelapan, dua (2) Pembeli Siaga telah bersedia untuk membeli saham-saham baru yang diterbitkan dalam transaksi PMHMETD ini apabila para pemegang saham terkait tidak menggunakan haknya.
“Pembeli siaga pertama bersedia membeli sebanyak-banyaknya 6,22 milyar lembar saham baru yang diterbitkan (27%) dan Pembeli siaga kedua bersedia membeli sebanyak-banyaknya 16,68 milyar lembar saham baru yang diterbitkan (73%), di mana sebelumnya hanya ada 1 Pembeli Siaga saja,” paparnya.
Yang terakhir, kesembilan, penggunaan dana hasil transaksi PMHMETD adalah untuk (1) pembangunan pabrik pengolahan bijih emas dengan kapasitas 4.000 ton/hari ($48 juta). (2) pekerjaan pengeboran di 4 prospek emas untuk menambah jumlah cadangan dan sumber daya bijih di Palu ($23 juta). (3) pekerjaan pengeboran di 2 prospek emas untuk menambah jumlah cadangan dan sumber daya bijih di Gorontalo ($5,25 juta). (4) pelunasan tagihan Perusahaan dan unit usahanya, termasuk diantaranya, persiapan pelaksanaan konstruksi dan pengoperasian pabrik pertama dengan kapasitas 500 ton/hari di Palu yang telah beroperasi sejak Februari 2020 ($29 juta). (5) sisanya akan digunakan untuk pembiayaan modal kerja untuk kegiatan operasional Perusahaan (sama seperti prospektus sebelumnya).
Selanjutnya, rencana transaksi PMHMETD oleh Perusahaan berikut dengan pengajuan syarat dan ketentuannya dalam Prospektus tersebut masih menunggu persetujuan dari OJK.
Adapun manfaat atas ketersediaan dana hasil PMHMETD dan kredit investasi (SBLC), di antaranya :
“Pertama, Pembangunan 2 tambahan pabrik pengolahan bijih emas dengan kapasitas yang lebih besar (di Poboya, Palu) yang akan berdampak terhadap peningkatan produksi emas, kenaikan penjualan, dan kenaikan
laba Perusahaan,” imbuhnya.“Kedua, Pekerjaan pengeboran dalam usaha untuk menambah jumlah cadangan dan sumber daya bijih emas (sebagian besar di Palu). Hal ini diharapkan dapat berdampak terhadap umur tambang produktif yang semakin panjang,” tandas Herwin.