Bukan Lagi Sekadar Penonton! Muba Amankan ‘Harta Karun’ Migas Lewat Kesepakatan Kunci dengan SKK Migas

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi memulai babak baru dalam pengelolaan sektor hulu minyak dan gas bumi di wilayahnya.

Melalui penandatanganan nota kesepakatan strategis dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Jakarta, Senin (13/10/2025), Muba bertekad memastikan kekayaan alamnya memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat lokal.

Penandatanganan yang dilakukan oleh Bupati Musi Banyuasin, H. M. Toha Tohet, dan Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Eka Bhayu Setta, ini menjadi landasan hukum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan regulator hulu migas nasional. Langkah ini diambil di tengah posisi Muba sebagai lumbung energi utama di Sumatera Selatan.

“Kabupaten Muba kembali mencatat capaian yang patut kita syukuri bersama. Berdasarkan data SKK Migas, kita menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp674 miliar, tertinggi di antara 17 kabupaten/kota di Sumsel,” ujar Bupati Toha Tohet dengan bangga usai acara penandatanganan, dikutip dari website Muba.

Capaian fantastis yang sebagian besar disumbang oleh Blok Jambi Merang tersebut, menurut Toha, menjadi bukti nyata besarnya potensi sumber daya alam Muba. Ke depan, Pemkab Muba bahkan telah menyiapkan diri untuk menyambut pengembangan Blok South Sumatera dan Blok Corridor, yang diharapkan dapat melambungkan perekonomian daerah ke tingkat selanjutnya.

Salah satu poin krusial dalam kesepakatan ini adalah komitmen Pemkab Muba untuk mengawal implementasi Participating Interest (PI) 10 persen. Bupati Toha menegaskan bahwa hak partisipasi daerah ini bukan sekadar formalitas, melainkan harus menjadi instrumen nyata untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Melalui mekanisme sesuai peraturan Kementerian ESDM, kami berkomitmen memastikan PI 10 persen ini benar-benar memberi dampak nyata bagi pembangunan daerah dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Empat Pilar Kerja Sama Strategis

Nota kesepakatan ini tidak hanya berhenti di tataran administratif, tetapi merinci empat pilar utama kerja sama yang konkret. Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, mendorong penyerapan tenaga kerja dari Muba dalam setiap kegiatan usaha hulu migas. Pengembangan Masyarakat dengan menjalankan program community development yang terarah untuk meningkatkan taraf hidup warga di sekitar wilayah operasi. Optimalisasi Kandungan Lokal dimana mengutamakan penggunaan produk dan jasa dari pengusaha lokal untuk memperkuat struktur ekonomi daerah. Partisipasi Daerah (PI 10%)dengan memastikan keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah kerja migas.

Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Eka Bhayu Setta, menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya, kesepakatan tersebut adalah langkah penting untuk menyeimbangkan kepentingan energi nasional dengan semangat otonomi daerah.

“Sinergi yang kuat, berkesinambungan, dan akuntabel harus terus diupayakan. Kami berharap kesepakatan ini benar-benar diimplementasikan secara nyata, bukan hanya berhenti di atas kertas,” ujar Eka.

Optimisme serupa juga disuarakan Kepala Bappeda Muba, Mursalin. Ia menambahkan bahwa pakta ini akan diintegrasikan langsung ke dalam rencana pembangunan daerah untuk memastikan migas berorientasi penuh pada kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan.

Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh jajaran penting Pemkab Muba serta perwakilan dari raksasa migas seperti Pertamina Group, Repsol, dan lainnya, menandakan keseriusan semua pihak untuk mewujudkan era baru pengelolaan migas yang lebih berkeadilan di Bumi Serasan Sekate.