Buruan Saksikan, Menteri ESDM Luncurkan Perdagangan Karbon Pembangkit Listrik

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif dijadwalkan akan melakukan peluncuran perdagangan karbon subsektor pembangkit listrik di Indonesia.

Gelaran acara peluncuran perdagangan karbon tersebut, dilakukan di Gedung Kementerian ESDM pada Rabu (22/02/2023).

“Sobat Gatrik, yuk ikuti dan saksikan acara Peluncuran Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik di Indonesia oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. Acara diselenggarakan pada Rabu, 22 Februari 2022 pukul 08.30 WIB – selesai.Sobat bisa langsung registrasi Zoom pada link: bit.ly/launchingesdmAtau bisa juga menyaksikan melalui Live Streaming Youtube Kementerian ESDM: https://youtu.be/aYaDsT0g-dAMari saksikan dan ikut bagian dalan sejarah Peluncuran Perdagangan Karbon Subsektor Ketenagalistrikan,” dikutip dari instagram@kesdm

Dalam catatan ruangenergi.com,Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif resmi menerbitkan peraturan teknis terkait perdagangan karbon di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang berlaku efektif tahun ini.

Amanat itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik yang disahkan pada 27 Desember 2022 lalu.

Permen itu sekaligus menjadi tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Lewat Pasal 12 Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2022 itu diatur alokasi PTBAE-PU untuk PLTU pada 2023 diberikan sebesar 100 persen. Sementara alokasi setelah 2023 diberikan sesuai dengan hasil transaksi perdagangan karbon pada periode satu tahun sebelumnya. Ketentuannya, untuk hasil transaksi perdagangan karbon lebih dari atau sama dengan 85 persen akan diberikan alokasi PTBAE-PU sesuai dengan hasil transaksi perdagangan karbon. Sementara transaksi yang kurang dari 85 persen diberikan PTBAE-PU sebesar 85 persen.