Carmelita Hartoto: Adakan Lelang Khusus Bagi Owner Kapal/Tanker Dalam Negeri

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com-Para pemilik kapal yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) mendesak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) agar buka lelang khusus bagi pemilik kapal dalam negeri untuk dapat mengangkut minyak dan gas bumi (migas) dengan kapal/tanker berbendera Indonesia.

Termasuk bisa memberikan kontrak jangka panjang dari pemberi jasa perkapalan pengangkut barang minyak dan gas bumi.

“INSA tentunya juga mengharapkan demikian. Tapi tidak cukup hanya dengan seruan. Dapat kontrak panjang dan perlu didengar juga kendala yang dihadapi para owner (kapal/tanker) Indonesia . Kan mereka terikat pada penyandang dananya (perbankan).. Kami berharap dapat kontrak jangka panjang dari pemberi jasa, SKK Migas adakan lelang khusus untuk owner DN,” kata Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Carmelita Hartoto kepada ruangenergi.com,Senin (03/01/2022) di Jakarta.

Carmelita menyampaikan itu menanggapi pemberitaan ruangenergi.com terkait adanya permintaan SKK Migas yang meminta kapal-kapal pengangkut migas segera reflagging atau pengadaan kapal yang dimiliki langsung oleh orang Indonesia.

Dalam catatan ruangenergi.com, SKK Migas meminta kapal-kapal pengangkut minyak dan gas, termasuk tanker LNG, segera reflagging atau pengadaan kapal yang langsung dimiliki oleh orang Indonesia.

SKK Migas prihatin dari 7 Kapal Tanker LNG mengangkut LNG dari Kilang Tangguh, hanya 2 kapal berbendera Indonesia. Itu sebabnya SKK Migas mendesak agar segera kapal tanker pengangkut LNG Tangguh berbendera Indonesia.

Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas, Arief Handoko

“Benar… karena kapal LNG dari BP hanya dua dari 7 yang berbendera Indonesia… padahal delivery domestik cukup banyak sekarang (dari Kilang LNG Tangguh).Ganti bendera itu maksudnya bukan tinggal ganti bendera…. Kapal-kapal berbendera asing yang ada segera reflagging… atau pengadaan kapal LNG baru yang milik orang indonesia alias berbendera Indonesia,” kata Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief S. Handoko kepada ruangenergi.com, Senin (03/01/2022) di Jakarta.

Dalam catatan ruangenergi.com, asas cabotage tertuang dalam Inpres 5/2005 dan Undang-undang 17/2008 tentang Pelayaran.