Jakarta, ruangenergi.com- Kepala Perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Rikky Rahmat Firdaus mengatakan, terdapat 12 pengeboran eksplorasi dan telah ditemukan 4 discovery di wilayah Sumbagut.
Baru-baru ini ditemukan cadangan Gas Giant Discovery di WK South Andaman oleh KKKS Mubadala Energy.
“Di tahun 2023 ini ada 12 pengeboran eksplorasi dan telah ditemukan 4 discovery. Bahkan, baru-baru ini telah ditemukan cadangan gas giant discovery di WK South Andaman oleh Mubadala Energy,” kata Rikky dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com, Rabu (27/12/2023) di Jakarta.
Rikky menambahkan, ada 10 proyek ditargetkan onstream di 2023-2026 dan akan menjadi support proses produksi dari penemuan cadangan migas nasional.
Untuk lifting harian, Sumbagut mencatat ada 188 ribu bopd, dimana terminal Dumai menjadi titik serah satu-satunya di Indonesia yang melakukan loading minyak mentah setiap hari.
Tidak hanya itu saja, Rikky juga bercerita, terdapat 3 proses Participating Interest 10 persen yang telah diselesaikan di Perwakilan Sumbagut, yakni WK Siak, WK Rokan dan WK Kampar.
“Ini semua memberikan keuntungan bagi BUMD Migas, menambah PAD serta memberi pengetahuan dan pengalaman BUMD dalam mengelola blok migas,” ungkap Rikky.
Dalam catatan ruangenergi.com, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui pengalihan participating interest (PI) sebesar 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk Provinsi Riau melalui badan usaha milik daerah (BUMD) PT Riau Petroleum Rokan (RPR). Artinya, dana PI 10% dari Blok Rokan untuk Riau akan cair dengan nilai total Rp3,5 triliun.
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Direktur Utama PHR Chalid Said Salim ke RPR disaksikan Gubernur Riau Edy Natar Nasution di Kompleks Perkantoran PHR di Rumbai, Pekanbaru, Senin (11/12/2023).
Dana PI 10% yang akan dibayarkan ini merupakan periode operasi PHR dari awal alih kelola, yakni 9 Agustus 2021 hingga 30 Oktober 2023. Rencananya, pencairan dana PI 10% tersebut akan dilakukan secara bertahap, dimulai tahap I untuk periode operasi PHR 9 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2023 yang akan dicairkan pada 13 Desember 2023.
Selanjutnya, pencairan tahap II yang merupakan periode operasi PHR 1 Januari 2023 hingga 30 Oktober 2023 yang akan dilakukan maksimal tanggal 27 Desember 2023.