Jakarta, ruangenergi.com-Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menggelar kegiatan rekonsiliasi data pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas tahun 2024 pada Selasa (12/11/2024) di Jakarta Pusat.
Kegiatan tersebut juga sesuai dengan arahan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang efektivitas pengelolaan aset negara.
Kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan akurasi dan transparansi pengelolaan aset negara.
Dalam kegiatan yang diinisiasi bersama Kementerian ESDM, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ini, disepakati upaya optimalisasi pengelolaan BMN Hulu Migas secara berkesinambungan secara bersama-sama antara KKKS, Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang dan Pengelola Barang dengan harapan potensi optimalisasi BMN Hulu Migas dapat terealisasikan.
“Proses rekonsiliasi ini sangat penting untuk memastikan setiap BMN yang dimiliki negara dalam kegiatan usaha hulu migas tercatat dengan baik dan dipantau secara berkala,” kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Purnama T. Sianturi,dikutip dari website DJKN, Selasa (12/11/2024).
Purnama menjelaskan bahwa BMN Hulu Migas memiliki nilai yang signifikan, sehingga diperlukan pengelolaan yang lebih optimal agar memberikan manfaat lebih besar.
Berdasarkan data yang disampaikan, BMN Hulu Migas tercatat dalam neraca sebagai Aset Lain-Lain pada BA 999.99 dengan total nilai Rp630,36 triliun, yang rinciannya mencakup Rp17,16 miliar pada DJKN, Rp104,06 miliar di Pusat Pengelolaan BMN (PPBMN) ESDM, Rp615,91 triliun di bawah pengelolaan SKK Migas, dan Rp14,33 triliun oleh Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengelolaan BMN Hulu Migas tersebut berhasil menyumbangkan PNBP sebesar Rp1,229 triliun.
“Dari total aset tersebut, pengelolaan BMN Hulu Migas selama 5 tahun terakhir berhasil membukukan PNBP sebesar Rp1,229 triliun sampai dengan Q3 tahun 2024,” jelasnya. Adapun rincian realisasi tahun 2019-2021 sebesar Rp605,88 miliar, tahun 2022 sebesar Rp251,83 miliar, tahun 2023 sebesar Rp278,66 miliar dan tahun 2024 sampai dengan Q3 sebesar Rp92,76 miliar.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Utilisasi dan Penghapusan Aset, SKK Migas, Sumiran, berharap kegiatan rekonsiliasi data Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas tahun 2024 dapat menjadi tolak ukur dalam menyelesaikan seluruh permasalahan yang terjadi di lapangan karena pengelolaan BMN Hulu Migas harus dikelola dengan baik secara bersama-sama.
Sementara itu, Koordinator Penilaian Pemindahtanganan dan Penghapusan, PPBMN ESDM, Alpen Djuperi, menyampaikan bahwa pengawasan dan pengendalian akan dilakukan lebih ketat lagi ke depannya, bersama-sama dengan Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan KKKS sehingga pengamanan dan penggunaan atas BMN Hulu Migas dapat lebih terjaga dan menjadikan pengelolaan BMN Tahun 2025 menjadi lebih baik sehingga dapat meningkatkan PNBP lagi ke depannya.