Catat! Kebijakan Afirmatif Tegas dari SKK Migas untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp
Surabaya, Jawa Timur, ruangenergi.com– Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menerapkan kebijakan afirmatif yang tegas demi mendongkrak ekonomi daerah. Paket tender dengan nilai hingga Rp50 miliar kini diwajibkan memprioritaskan pelaku usaha kecil dan menengah yang berdomisili di provinsi wilayah operasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Kebijakan ini diambil untuk memastikan partisipasi pelaku usaha daerah semakin luas, tidak hanya menjadi penonton di rumah sendiri. Namun, SKK Migas menekankan bahwa prioritas ini tetap harus memperhatikan aspek keselamatan, kualitas, dan risiko pekerjaan.

Vice President Bidang Dukungan Bisnis SKK Migas, Maria Kristanti, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi besar pengadaan yang terstruktur.

“Kebijakan TKDN di industri hulu migas dirancang agar memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian nasional. Belanja dalam negeri tidak hanya berdampak pada pabrikan besar, tetapi juga mendorong tumbuhnya usaha kecil dan menengah serta penyerapan tenaga kerja lokal,” ujar Maria dalam Media Briefing di Surabaya, Selasa (23/12/2025).

Kebijakan afirmatif ini menopang capaian Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang fantastis. Sepanjang periode 2020 hingga 2025, total nilai kontrak pengadaan di industri hulu migas mencapai Rp725 triliun. Dari angka tersebut, komitmen belanja dalam negeri (TKDN) menyentuh angka 59 persen atau setara dengan Rp388 triliun.

Dampak dari perputaran uang ini sangat terasa di berbagai sektor pendukung. Berdasarkan data SKK Migas, tingkat penyerapan tenaga kerja lokal mencapai 94 persen. Sektor lain pun ikut bergeliat: perhotelan dan akomodasi menyumbang 88 persen, transportasi 87 persen, dan keterlibatan UMKM tercatat sebesar 53 persen.

Peringatan Keras soal Tata Kelola

Di tengah besarnya nilai perputaran uang dan upaya afirmatif tersebut, sorotan terhadap kepatuhan regulasi mencuat. Praktisi migas senior sekaligus mantan Kepala BP Migas, Kardaya Warnika, kembali mengingatkan risiko besar dalam tata kelola pengadaan di sektor hulu migas.

Menurutnya, SKK Migas memegang tanggung jawab penuh atas setiap persetujuan terkait pengadaan barang/jasa. Apabila SKK Migas menyetujui sesuatu yang melanggar aturan, risiko hukum justru jatuh kepada otoritas, bukan kontraktor (KKKS). Pernyataannya ini muncul di tengah upaya SKK Migas memperkuat integritas dengan menggandeng KPK membangun firewall anti-korupsi di sektor yang dikenal memiliki risiko tinggi.

Dalam pernyataannya beberapa waktu lalu, di Jakarta (21/11/2025), Kardaya menegaskan, bahwa setiap keputusan terkait barang impor, barang bekas, dan komponen cost recovery harus berbasis regulasi yang ketat.

Sementara itu, Jawa Timur menjadi salah satu bukti sukses berjalannya aktivitas hulu migas di tingkat daerah. Di provinsi ini, nilai belanja industri hulu migas selama lima tahun terakhir mencapai Rp9 triliun dengan tingkat TKDN sebesar 63 persen. Angka ini menunjukkan besarnya efek berganda (multiplier effect) aktivitas hulu migas bagi perekonomian daerah.