Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) tengah menantikan hasil sinkronisasi rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Hingga saat ini tengah dilakukan finalisasi pada lintas instansi Kementerian/Lembaga untuk harmonisasi dan sinkronisasi terhadap isi Permen tersebut.
“Hingga saat ini masih difinalisasi,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana kepada ruangenergi.com, Selasa (06/05/2025), di Jakarta.
Ruangenergi.com mendapatkan informasi, Permen tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, saat ini masih harmonisasi tahap lima di Kementerian Hukum.
“Tinggal satu pasal yang menjadi pembahasan. Dari kami (KESDM) sudah selesai, tinggal tunggu dari Kementerian Hukum saja, setelah itu keluar (ditetapkan Permen),” ungkap salah satu pejabat di lingkup migas bercerita kepada ruangenergi.com, Rabu (07/05/2025), di Jakarta.
Dalam catatan ruangenergi.com, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan sebuah Peraturan Menteri (Permen) baru yang berfokus pada penerapan teknologi dan pengelolaan sumur tua. Regulasi ini diharapkan menjadi solusi win-win, termasuk untuk sumur minyak dan gas (migas) ilegal yang selama ini menjadi tantangan di lapangan.
Tenaga Ahli Menteri Bidang Percepatan Investasi, Peningkatan Produksi, dan Manajemen Risiko Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Iksan Kiat menjelaskan, Permen ini akan memberikan keleluasaan dalam pemanfaatan teknologi untuk mengoptimalkan produksi dari sumur-sumur tua yang selama ini kurang dimanfaatkan.
“Sumur-sumur tua yang ditinggalkan akan diberikan keleluasaan untuk menggunakan teknologi agar bisa produksi lebih banyak lagi. Jadi bukan hanya ‘nyuci’ sumur, tapi bisa terapkan teknologi, pindah layer, ngebor lagi, ngebor samping, dan lainnya,” jelas Iksan saat ditemui Selasa (08/04/2025).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemerintah juga membuka peluang bagi pengelolaan sumur tua secara legal melalui skema kerja sama operasional (KSO), termasuk kemungkinan pelibatan koperasi sebagai mitra lokal.
“Jadi kita buka opsi, bisa KSO atau dikelola koperasi, selama legal,” tambahnya waktu itu.