PT Adaro Energy tbk

Catat Ya, Direktur Adaro Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Pertamina, Perusahaan Klaim Hanya Saksi

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com — Satu nama besar di industri energi kembali terseret ke ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung RI. HG, Direktur PT Adaro Indonesia periode 2018–2025, memenuhi panggilan penyidik pada Senin (4/8/2025) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Kabar pemeriksaan ini sontak memicu perhatian publik, mengingat kasus tersebut melibatkan jaringan korporasi besar dan subholding Pertamina. Namun, manajemen Adaro buru-buru meluruskan: perusahaan tidak berstatus tersangka, melainkan hanya saksi.

Dalam keterangannya kepada Bursa Efek Indonesia, Adaro mengungkap HG diperiksa untuk memberikan penjelasan soal mekanisme pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional grup—proses yang disebut dilakukan lewat tender kompetitif sejak 2015, diikuti Pertamina dan pemasok lain, dengan patokan harga Mean of Platts Singapore (MOPS) plus margin.

“Beliau hadir sebagai warga negara yang taat hukum, meski tidak memahami hubungan langsung kegiatan perusahaan dengan perkara yang tengah disidik,” tegas manajemen.

Adaro menyatakan mendukung penuh proses hukum dan memastikan roda bisnis tetap berjalan normal. Perusahaan juga menegaskan belum ada fakta atau informasi material yang memengaruhi kinerja operasional maupun harga saham AADI di bursa.

Meski begitu, pemeriksaan ini menambah daftar panjang nama-nama korporasi dan pelaku industri energi yang dimintai keterangan dalam kasus yang disebut-sebut sebagai salah satu penyelidikan migas terbesar dekade ini.