Catat Ya, Pemerintah Siapkan Penilaian Keselamatan Migas 2026, Semua KKKS Wajib Ikut

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com – Pemerintah kembali memperkuat standar keselamatan di sektor minyak dan gas bumi. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM akan menggelar Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Migas (SMKM) Tahun 2026, sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan keselamatan industri migas nasional.

Kebijakan ini merupakan amanat Keputusan Menteri ESDM Nomor 176.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Pedoman Penilaian SMKM, yang teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui Keputusan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Nomor 44.K/MG.06/DMT/2025.

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas sekaligus Kepala Inspeksi Migas, Noor Arifin Muhammad, menegaskan bahwa seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) serta Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir Migas wajib menerapkan SMKM.

“Penilaian ini bukan sekadar formalitas regulasi, tetapi instrumen penting untuk memastikan sistem manajemen keselamatan benar-benar dijalankan secara konsisten di seluruh kegiatan usaha migas,” ujar Noor di Jakarta, Rabu (21/01/2026), dikutip dari website MIGAS.

Menurutnya, penilaian SMKM juga menjadi alat untuk mengukur risiko kecelakaan migas dan potensi unplanned shutdown yang dapat merugikan operasional dan keselamatan pekerja.

Dalam tahap awal, seluruh KKKS dan badan usaha diminta melakukan penilaian mandiri. Perusahaan dapat mengunduh Form Penilaian Penerapan SMKM melalui laman www.keselamatanmigas.id, kemudian mengisi dan mengunggahnya kembali lengkap dengan bukti serta tautan dokumen pendukung.

“Hasil penilaian mandiri ini akan menjadi dasar pembinaan dan pengawasan keselamatan oleh pemerintah,” jelas Noor.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pelaku usaha melakukan penilaian secara objektif dan tepat waktu, karena hasilnya akan menentukan arah kebijakan pembinaan keselamatan migas ke depan.

Sesuai ketentuan, hasil penilaian wajib disampaikan paling lambat 1 Maret 2026 kepada Kepala Inspeksi Minyak dan Gas Bumi.

Melalui penilaian SMKM 2026, pemerintah berharap dapat memperkuat budaya keselamatan kerja, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mewujudkan kegiatan usaha migas yang aman, andal, dan ramah lingkungan.

Bagi pelaku usaha yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Revi Adib (085266902021) atau Rendhatya (081282368995).