Jakarta,ruangenergi.com- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif keluarkan kebijakan baru. Peraturan Menteri ini mulai berlaku 11 Juni 2023.
Bernomor 7 Tahun 2023 terbitlah Peraturan Menteri ESDM tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri. Diterbitkan di Jakarta pada 6 Juni 2023. Diundangkan pada 9 Juni 2023 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia Asep N Mukyana. Masuk di Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 436.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya
disebut IUPK, Mineral, Operasi Produksi, Pengolahan, Pemurnian, Penjualan, adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ruangenergi.com membaca isi Peraturan Mesdm bernomor 7 Tahun 2023. Isinya antara lain sebagai berikut:
Konsentrat adalah produk konsentrasi yang kaya akan Mineral berharga sebagai hasil pemisahan dari pengolahan Mineral bijih.
Produk Samping adalah produk pertambangan selain produk utama pertambangan yang merupakan sampingan dari proses pengolahan dan pemurnian yang memiliki nilai ekonomis.
Verifikator Independen adalah Badan Usaha Milik Negara, termasuk anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, yang memiliki kemampuan dalam jasa konsultan manajemen proyek dan/atau perekayasaan industri untuk melakukan verifikasi rencana serta kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian.
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian Mineral logam di dalam negeri yang sedang dilakukan oleh
Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang sedang membangun dan berkomitmen menyelesaikan pembangunan fasilitas Pemurnian sendiri atau bekerja sama untuk membangun fasilitas pemurnian.
Dalam mendorong kepastian penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memberikan kesempatan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.
Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang sedang membangun dan berkomitmen menyelesaikan pembangunan fasilitas Pemurnian sendiri atau bekerja sama membangun fasilitas Pemurnian dapat melakukan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.
Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri oleh pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. telah menghasilkan produk hasil Pengolahan;
b. kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) pada tanggal 31 Januari 2023 dari rencana kemajuan
fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebelumnya
yang dihitung secara kumulatif sampai 1 (satu) bulan
terakhir oleh Verifikator Independen;
c. membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
d. memenuhi batasan minimum pengolahan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama untuk membangun fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk kepemilikan saham secara langsung pada badan usaha pemegang izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian.
Dalam peraturan ini, Arifin Tasrif menegaskan, Pemegang:
a. IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam
komoditas tembaga; atau
b. izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang telah menghasilkan Produk Samping atau sisa hasil Pemurnian komoditas tambang Mineral logam
tembaga berupa lumpur anoda, dapat melakukan Penjualan lumpur anoda ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS
(Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.
Penjualan lumpur anoda ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. sedang membangun fasilitas Pemurnian lanjut
sendiri; atau
b. bekerja sama untuk melakukan Pemurnian dengan pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi
Mineral logam dan/atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam.
Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Penjualan lumpur anoda ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan setelah mendapatkan persetujuan ekspor dari direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang perdagangan luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum mendapatkan persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam wajib mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Mei 2024. Untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng harus mengajukan permohonan rekomendasi kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal dengan ketentuan: a. bagi pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang kumulatif kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian belum mencapai 100% (seratus persen) dari rencana pembangunan fasilitas Pemurnian sebelumnya dalam jangka waktu
paling lambat 10 Juni 2023 harus menyampaikan:
1. rencana pembangunan fasilitas Pemurnian Mineral logam di dalam negeri yang telah
disesuaikan dengan target penyelesaian pembangunan fasilitas Pemurnian paling lambat
tanggal 31 Mei 2024 dan telah diverifikasi oleh Verifikator Independen;
2. laporan verifikasi kemajuan fisik fasilitas Pemurnian oleh Verifikator Independen;
3. rencana kerja dan anggaran biaya tahunan yang telah disetujui; dan
4. laporan mutakhir estimasi cadangan.
Bagi pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang kumulatif kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian telah mencapai 100% (seratus persen) dari rencana pembangunan fasilitas Pemurnian sebelumnya dalam jangka waktu
paling lambat 10 Juni 2023 harus menyampaikan:
1. laporan verifikasi kemajuan fisik fasilitas
Pemurnian oleh Verifikator Independen;
2. rencana kerja dan anggaran biaya tahunan yang
telah disetujui; dan
3. laporan mutakhir estimasi cadangan.
Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap
permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan rekomendasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Dalam hal permohonan rekomendasi ditolak, penolakan disampaikan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.
Dalam peraturan menteri tersebut, dituliskan bahwa: Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral
logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam yang telah mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib menyampaikan laporan kemajuan fisik fasilitas Pemurnian yang diverifikasi oleh Verifikator Independen kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan sejak rekomendasi diberikan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Laporan kemajuan fisik fasilitas Pemurnian setiap 3 (tiga)
bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari
kerja setelah berakhirnya bulan takwim.
Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan
pengawasan terhadap:
a. pelaksanaan penjualan hasil Pengolahan ke luar
negeri; dan
b. kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian di
dalam negeri.
Pengawasan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau
keterangan mengenai keabsahan administrasi dan asal produk pertambangan yang akan diekspor; dan
b. jenis, jumlah, dan kualitas produk berdasarkan hasil
pengujian oleh surveyor yang ditunjuk oleh pemerintah.
Pengawasan kemajuan fisik pembangunan fasilitas
Pemurnian di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
a. penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan kemajuan fisik fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan/atau
b. pemeriksaan lapangan.
Pengawasan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pengawasan kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Dalam rangka memastikan penyelesaian pembangunan
fasilitas Pemurnian di dalam negeri, pemegang IUP tahap
kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang
IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam yang
telah mendapatkan rekomendasi ekspor wajib
menyampaikan laporan kemajuan fisik fasilitas
Pemurnian yang di verifikasi oleh Verifikator Independen
per tanggal 31 Desember 2023 kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Januari 2024.
Dalam hal berdasarkan laporan kemajuan fisik fasilitas
Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), total
kumulatif persentase kemajuan fisik pembangunan
fasilitas Pemurnian tidak mencapai tingkat kemajuan
fasilitas Pemurnian sesuai dengan rencana pembangunan
fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf a angka 1, Direktur Jenderal atas nama
Menteri menerbitkan rekomendasi kepada direktur
jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang
perdagangan luar negeri untuk mencabut persetujuan
ekspor yang telah diberikan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, batasan waktu penjualan hasil Pengolahan Mineral logam
atau lumpur anoda ke luar negeri, persyaratan pemberian
rekomendasi ekspor, dan pelaporan bagi pemegang IUP
tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau
pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral
logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang
diatur di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan
Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang
Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara,
mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
pengenaan denda administratif bagi pemegang IUP tahap
kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang
IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam
terkait pembangunan fasilitas Pemurnian dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.