Catat Ya, PHI Gandeng Kejati Kaltim, Amankan Aset Tanah Negara Demi Operasi Migas

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Balikpapan, Kaltim, ruangenergi.com— Upaya menjaga aset negara sekaligus memastikan kelancaran operasi hulu migas terus diperkuat. PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) resmi menggandeng Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (8/12/2025).

Kerja sama strategis ini ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PHI Sunaryanto dan Kepala Kejati Kaltim Dr. Supardi, S.H., M.H., di Balikpapan. Fokus utamanya adalah perlindungan aset barang milik negara, khususnya tanah, yang selama ini menjadi salah satu tantangan serius dalam operasional hulu migas di Kalimantan .

Direktur Utama PHI Sunaryanto mengatakan, kolaborasi ini menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan operasi migas yang bersifat strategis bagi ketahanan energi nasional. Menurutnya, persoalan pertanahan yang tidak ditangani dengan baik berpotensi menimbulkan sengketa hukum hingga menghambat produksi.

“Kerja sama ini diharapkan mampu melindungi kegiatan hulu migas agar seluruh operasional berjalan sesuai aturan dan terhindar dari persoalan hukum,” ujar Sunaryanto.

Ia menegaskan, PHI secara konsisten menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap proyek investasi dan operasional. PKS dengan Kejati Kaltim dinilai sebagai fondasi penting untuk menciptakan kepastian hukum, sekaligus memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pemangku kepentingan di Kalimantan Timur .

Senada dengan itu, Kepala Kejati Kaltim Dr. Supardi menekankan peran kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum bagi program-program strategis negara, termasuk sektor energi. Ia memastikan Kejati Kaltim siap mengawal perlindungan aset negara sekaligus mendukung peningkatan produksi migas nasional.

“Kejaksaan akan memaksimalkan fungsi pendampingan hukum agar program strategis berjalan aman dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa,” tegas Supardi .

Kerja sama ini menjadi krusial mengingat di lapangan masih ditemukan sejumlah lahan milik negara yang dikelola grup PHI diduduki masyarakat maupun badan usaha lain, meskipun status hukumnya sah sebagai barang milik negara. Kondisi tersebut berisiko mengganggu kelancaran operasi dan menimbulkan persoalan hukum berkepanjangan.

Melalui sinergi dengan Kejati Kaltim, PHI berharap penyelesaian persoalan pertanahan dapat dilakukan secara lebih terukur, efektif, dan berkelanjutan. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen PHI dalam mendukung ketahanan energi nasional sejalan dengan agenda swasembada energi pemerintah.

Sebagai Subholding Upstream Pertamina di Regional Kalimantan, PHI bersama anak usaha dan afiliasinya mengelola wilayah kerja strategis di Zona 8, 9, dan 10. Sepanjang 2024, PHI mencatatkan produksi 58,4 ribu barel minyak per hari dan 621,2 juta standar kaki kubik gas per hari, dengan tetap mengedepankan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) .