Catat Ya, SKK Migas Dapat Mandat Sebagai Regulator CCS

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com- Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Jodi Mahardi mengatakan pada rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CCS) memandatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai regulatornya.

SKK Migas dari sisi safety technical sangat memahami tentang CCS. Dari segi monitoring dan mitigasi, SKK Migas akan terlibat.

“Tidak terbatas migas regulatornya sementara di Perpresnya memandatkan SKK Migas karena memang dari sisi safety technical semua kan kira-kira konsepnya dengan partner, sama kayak migas instead of menarik gas keluar tapi inject gas ke dalam. Kalau sudah punya pengalaman dalam hal teknis regulator SKK Migas,” kata Jodi di sela-sela acara  acara Launching of the 2nd International & Indonesia CCS Forum 2024, Selasa (23/01/2024), di Jakarta.

Jodi mengingatkan, jika bicara cross border aggrement aggrement dari sisi carbon credit sharing semua terkait pada liability.

“Ini jadi salah satu aspek dari aggreement yang akan dilakukan,” tutur Jodi.

Dalam catatan ruangenergi.com, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berharap ada kejelasan terkait tugas dan kewenangan masing-masing Lembaga dan Kementerian dalam mengatur implementasi carbon capture storage(CCS) yang akan diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nya.

Dalam waktu dekat, Presiden Joko Widodo akan terbitkan Perpres CCS.

“Harapannya tentu saja ada kejelasan terkait tugas dan kewenangan masing-masing Lembaga dan Kementerian dalam mengatur implementasi CCS di Indonesia,” kata Wakil Kepala SKK Migas Nanang Abdul Manaf dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com, Selasa (28/11/2023) di Jakarta.

Nanang berharap di dalam Perpres, diatur apakah diperbolehkan untuk menerima CO2 dari luar negeri (Cross Border) apakah skemanya B to B atau seperti apa?