Jakarta,ruangenergi.com– Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam membuka Rapat Kerja Kementerian Perdagangan pada Kamis 4 Maret 2021 yang lalu di Istana Negara, Jakarta, menyampaikan permintaan optimalisasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) pada produk-produk yang dipasarkan di Tanah Air.
Jokwi berpesan agar perdagangan kita harus meningkatkan TKDN. Dirinya berulang kali menggaungkan penggunaan komponen dalam negeri, komponen dalam negeri, komponen dalam negeri. Produk dalam negeri, produk dalam negeri, produk dalam negeri.
Peningkatan penggunaan produk dalam negeri harus memberikan kemanfaatan bagi semua pihak, terutama usaha kecil menangah dan konsumen rumah tangga, tidak hanya menambah impor.
Dalam catatan ruangenergi.com, PT Pertamina (Persero) mencatat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) telah mencapai 52,6%. Masalah TKDN ini belakangan jadi sorotan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketika Agus Suprijanto menjabat sebagai Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relation PT Pertamina (Persero), dalam acara Webinar Ruang Energi, Kamis (25/3/2021),dia mengatakan pencapaian TKDN Pertamina di tahun 2020 telah berhasil 52,6% .
Kemudian,Pertamina terus menggenjot penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam berbagai proyek strategis naisonal. Hasilnya, penggunaan TKDN yang direalisasikan tahun 2021 mencapai 60 persen atau senilai Rp 9,73 triliun.
Pjs Vice President Corporate Communication Pertamina Heppy Wulansari kepada ruangenergi.com,Rabu (18/05/2022) mengatakan realisasi TKDN Pertamina telah diverifikasi seluruhnya oleh surveyor independen dari PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia. Realisasi tersebut mencakup Pertamina Group baik holding maupun sub holding.
Menurut Heppy, satu bentuk komitmen Pertamina untuk memastikan implementasi penggunaan TKDN di perusahaan berjalan optimal adalah dengan menyusun dan mengimplementasikan Pedoman Pengelolaan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2020.
Masih menurut Heppy, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina terus meningkatkan pemanfaatkan produk dalam negeri dan mengutamakan industri domestik pada pelaksanaan proses bisnis maupun proyek Pertamina. Hal ini sesuai dengan regulasi Pemerintah untuk mendorong pergerakan ekonomi nasional yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri serta peraturan kementerian terkait lainnya.
Pertamina, sambung Heppy, juga telah membuat Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) di mana salah satu fokusnya adalah roadmap implementasi TKDN yang secara bertahap ditargetkan hingga 50% pada tahun 2026. Hal ini menggambarkan bahwa Pertamina berkomitmen untuk terus meningkatkan penggunaan TKDN secara berkesinambungan.
Pertamina telah mensyaratkan penerapan TKDN pada setiap proses pengadaan di semua lini bisnis Pertamina Group baik dalam pengadaan barang, pengadaan jasa ataupun pengadaan gabungan barang dan jasa.
Heppy menjelaskan berbagai contoh penerapan TKDN dalam proyek strategis nasional, salah satunya pengadaan pipa untuk Proyek EPC Lawe-Lawe di Balikpapan, Kalimantan Timur yang telah menggunakan produk dalam negeri.
Proyek yang dijalankan Subholding Refinery & Petrochemical – PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) ini menggunakan pipa transfer 20 inch dan 52 inch onshore dan offshore yang semuanya merupakan karya anak bangsa sehingga meningkatkan capaian TKDN secara signifikan.
PT KPI juga senantiasa melakukan pendampingan sejak awal kepada pabrikan pipa dalam negeri mulai dari pembuatan material plat sampai dengan pembuatan pipa tersebut sehingga produk pipa yang dihasilkan memenuhi spesifikasi yang disyaratkan dalam proyek.
Implementasi TKDN juga dijalankan di PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dalam produksi pipa konduktor 20 inch. PT PHM secara konsisten telah melakukan pembinaan kepada pabrikan-pabrikan dalam negeri, sehingga produk pipa dalam negeri yang dihasilkan dapat memenuhi spesifikasi yang disyaratkan dalam proyek. Dari pembinaan yang telah dilakukan, pipa produksi dari 2 pabrikan dalam negeri telah lolos field trial test dan dapat dipergunakan sebagai substitusi produk impor. Hal ini pun meningkatkan capaian TKDN Pertamina secara keseluruhan.
Atas pencapaian dan komitmen tersebut, Pertamina menjadi satu-satunya BUMN yang mendapat penghargaan dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) atas komitmennya dalam implementasi TKDN.
Belakangan,ruangenergi.com prihatin mendengar adanya perusahaan migas di Indonesia yang masih saja enggan membeli produk dalam negeri. Bahkan ada seorang pejabat tinggi terang-terang bercerita bahwa dirinya demi menghemat anggaran perusahaan dan demi mencari deviden buat negara, maka perusahaan terpaksa membeli barang impor.
Alasan klasik, harga. Ketika harga impor jauh lebih murah daripada harga lokal, maka yang menjadi pertanyaan sekaligus keprihatinan mendalam ;” Percuma dong Pemerintah Indonesia bekerja keras menerapkan TKDN di negeri ini. Namun pada enggan membeli barang dalam negeri. Artinya, produsen dalam negeri kalah bersaing dengan barang impor?!”
Yang menyedihkan, kebayang tidak, ketika barang yang sama–tentu saja buatan Indonesia– dipamerkan di Malaysia, eh tiba-tiba perusahaan asing yang ada di sana memesan barang buatan Indonesia.
Di satu sisi bangga barang buatan Indonesia laku di Negeri Upin-Upin, namun di sisi lain sedih karena Negeri Si Unyil ogah memberi barang buatan Indonesia. Padahal, pinjam istilah pemilik industri terkenal di Surabaya, dia melantangkan dengan keras kalimat: Cintailah Produk-Produk Buatan Indonesia.
Peringatan 77 Tahun Indonesia Merdeka mencantumkan tema: “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat” mengandung makna bahwa kerja bersama merupakan syarat bangkit kembali dalam berbagai aspeknya, setelah pandemi Covid-19.
Jangan matikan produsen dalam negeri hanya demi mencari keuntungan sepihak. Ingat banyak pekerja bergantung pada nasib industri dalam negeri. Ayo kita galakan cinta buatan Indonesia demi menyejahterakan anak bangsa, bukan bangsa yang lain. Tabik.