Jakarta,ruangenergi.com– Menanti itu pekerjaan yang sungguh mengesalkan. Semua pikiran,waktu dan fisik tersita hanya untuk sebuah penantian.
Ketika akhir bulan telah tiba semua pekerja/pegawai bergegas buka gadget menanti notifikasi indah dari sebuah pesan singkat;kredit rp…pada rek1 tabxxxxxx tgl 25/11/2022…
Namun,ketika pesan yang dinantikan tak kunjung datang,raut wajah pasti mengkerut, kesal dan bingung. Lantas bergegas cari tahu,whatsapp admin kantor cari tahu kenapa belum cair-cair juga itu gaji,honor dan sebagainya..
Nah begitu juga,mungkin,patut diduga,pemikiran ataupun harapan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan juga Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Migas di Indonesia. Mereka gundah-gulana, menanti sebuah kepastian akankah ada terjadi pembahasan atas amandemen Undang-Undang Migas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah yang diwakili Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kesdm)? Kapan digelar pembahasan Daftar Inventarisis Masalah (DIM) RUU Migas? Kapan palu diketok tanda berlakukan UU Migas yang baru? Ah sekali lagi, menunggu…
Mari kita bergeser sedikit,masih dalam sebuah pekerjaan; menunggu. Saat ini hampir semua mata KKKS dan mungkin saja unsur pimpinan di SKK Migas menanti kepastian paska terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomer 2 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang telah terbit dan ditandatangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif dan diundangkan pada 13 Januari 2022.
Dalam lampiran Peraturan Mesdm, yang diterima copy nya oleh ruangenergi.com, disebutkan bahwa Kepala SKK Migas, Wakil Kepala dan Sekretaris SKK Migas plus Pengawas Internal termasuk juga Tenaga Ahli tetap ada. Namun kini ada Deputi Eksplorasi,Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja. Ada juga Deputi Eksploitasi, Deputi Keuangan dan Komersialisasi dan Deputi Dukungan Bisnis.
Sekretaris SKK Migas ada Divisi Hukum, Divisi Program dan Komunikasi, Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Divisi Teknologi Informasi, dan Divisi Fasilitas Kantor dan Keuangan.
Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja meliputi: Divisi Prospektivitas Minyak dan Gas Bumi dan Manajemen Data Wilayah Kerja, Divisi Eksplorasi, Divisi Pengembangan Lapangan dan Perolehan Tahap Lanjut, Divisi Optimalisasi Cadangan, Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya.
Deputi Eksploitasi terdiri atas: Divisi Pengeboran dan Sumuran, Divisi Produksi dan Pemeliharaan Fasilitas, Divisi Penunjang Operasi, Divisi Manajemen Proyek.
Deputi Keuangan dan Komersialisasi meliputi: Divisi Akuntansi, Divisi Manajemen Aset, Divisi Perpajakan, Asuransi dan Perbendaharaan, Divisi Pemeriksaan Perhitungan Bagian Negara, Divisi Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi.
Deputi Dukungan Bisnis terdiri atas: Divisi Pengelolaan Rantai Suplai, Divisi Formalitas dan Perwakilan SKK Migas.
Sudah hampir 10 (sepuluh) bulan sejak terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomer 2 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi telah terbit dan ditandatangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif,ternyata belum juga ada susunan pejabat untuk menempati posisi sesuai struktur organisasi baru tersebut.
Begitu juga, banyak pihak, diantaranya asosiasi-asosiasi ketenagalistrikan, pengembang listrik dan sebagainya, menanti pasca ditempatkannya Rida Mulyana sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, jabatan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan(Dirjen Gatrik) kosong alias dijabat oleh pelaksana tugas. Sepertinya pejabat tetap yang duduk di kursi Gatrik dinantikan kehadirannya.
Penantian juga ditunggu oleh masyarakat atas harga Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Solar kembali turun harganya.
Di hati masyarakat,harap-harap cemas,menanti akankah harga bahan bakar minyak (BBM) turun harganya? Nah, ini sebuah penantian juga. Pertanyaanya, mungkinkah? Ah mari kita seruput kopi,makan kudapan coleknak sembari mainkan gadget menanti sebuah kepastian…
Godang Sitompul,Pemimpin Redaksi