Jakarta, ruangenergi.com- Indonesia negeri kaya raya akan sumber daya alam, termasuk energi di dalamnya. Segala jenis energi ada di negeri yang dikenal dengan sebutan Zamrud Khatulistiwa.
Alasan Indonesia disebut Negara Zamrud Khatulistiwa karena Indonesia memiliki kekayaan berlimpah ibarat batu zamrud. Indonesia juga terletak di bawah garis ekuator atau khatulistiwa.
Oleh sebab itu, perlu ekstra hati-hati dalam tata kelola sumber daya alam yang ada di negeri ini. Jangan sampai salah kelola, terlalu berjumawa dalam mengkonsumsi energi, entah itu energi konvensional maupun baru terbarukan. Perlu di tata kelola dengan baik.
Indonesia memiliki kekayaan SDA pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang cukup melimpah, dan memiliki peran yang sangat strategis serta penting bagi pembangunan di negeri ini.
Salah satu masalah besar di Indonesia adalah tata kelola pertambangan, dan diharapkan masyarakat bisa mengkritisi kebijakan-kebijakan tentang pertambangan ini.
Setiap aspek kehidupan kita tidak lepas dari hasil-hasil pertambangan. Energi, listrik, alat elektronik dan lainnya merupakan hasil pertambangan. Artinya tambang sangat penting bagi kehidupan.
Indonesia ini kaya tetapi masih banyak masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan. Bahkan mendapatkan bonus kerusakan alam yang luar biasa. Data daerah-daerah miskin di Indonesia yang dikutipnya dari media, disebutkan beberapa di antaranya merupakan daerah penghasil tambang yang cukup melimpah seperti Papua, Sulawesi Tengah, dan lainnya. Lalu kenapa daerah-daerah yang memiliki SDA yang besar termasuk daerah miskin? Ini terjadi karena salah kelola?
Jadi teringat pada paparan Bisman Bhaktiar selaku Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), saat acara diskusi Legal Research Discussion (LRD) Seri 18 dengan isu hukum mengenai: “Environmental and Societal Challenges in Indonesia: An Evaluation of Laws, Policies on Mining Governance”, Selasa (31/10/2023) membahas mengenai Catatan Atas Kebijakan dan Regulasi Tata Kelola Pertambangan, dikutip dari portal BRIN.
Menurutnya, salah satu masalah besar di Indonesia adalah tata kelola pertambangan, dan diharapkankan masyarakat bisa mengkritisi kebijakan-kebijakan tentang pertambangan ini.
Beberapa masalah SDA yang terjadi adalah pasal 33 UUD 1945 tentang pertambangan dalam konstitusi yang tidak dijalankan, oligarki, dan penegakan hukum. Bisman mengatakan, pengelolaan SDA sangat terkait dengan hukum, bahwa hukum yang bisa menjamin SDA tidak menjadi sumber kerusakan tetapi sebaliknya. Akan dapat menjadi modal untuk mencapai kesejahteraan dan peningkatan perekonomian.
Menurut dia, tata kelola pertambangan mutlak harus dilandasi hukum dan keadilan untuk mensejahterakan rakyat dan lingkungan tetap lestari. Sebenarnya problem utama kita sekarang ada di hukum dan keadilan. Tanpa keduanya maka tata kelola pertambangan carut marut. Dengan demikian impian untuk mensejahterakan masyarakat sampai saat ini tidak tercapai, bahkan bonusnya adalah lingkungan yang rusak.
Ingin lingkungan rusak, namun dompet tebal atau lingkungan asri pendapatan naik akibat tata kelola yang baik? Seandainya setiap penambang maupun produsen migas, pabum melakukan tata kelola yang baik dan memperhatikan aspek lingkungan dengan mengembalikan keasrian alam seperti sediakalanya, tidak bakal masuk penjara akibat merusak lingkungan.
Godang Sitompul, Pemimpin Redaksi