Jakarta,ruangenergi.com-Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan menjatuhkan sanksi kepada kontraktor kontrak kerjasama (K3S) migas apabila mengabaikan komitmen kerja pasti (KKP). Kalau K3S mengabaikan akan ada denda dan sudah menjadi tugas dari SKK…
