Jakarta, ruangenergi – Dalam dokumen yang diterima ruangenergi.com, Dirjen Perhubungan Laut melalui Direktur Lalu Lintas dan Perhubungan Laut mendukung upaya Kementerian ESDM mencegah ekspor batubara.
Kutipan surat tersebut menyatakan, Menindaklanjuti surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum dan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B-1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.
Dengan ini disampaikan kepada Saudara untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal dengan tujuan penjualan batubara ke luar negeri selama periode 1 Januari s.d. 31 Januari 2022.
Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Direktur Lalu Lintas Dan Angkutan Laut,
Ditandatangani secara elektronik : DR. Capt. Mugen S
Seperti diketahui, Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara mulai 1 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022. Pada 31 Desember 2021, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mengirimkan surat kepada semua Direktur Utama pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK, dan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara.
Dalam dokumen yang diterima ruangenergi.com, Direktur Utama PLN menyampaikan kepada pemerintah bahwa pasokan batu bara untuk PLTU saat ini kritis, ketersediaan batu bara untuk kelistrikan di dalam negeri sangat rendah. Hal tersebut bisa berdampak pada sistem kelistrikan nasional.