Cegah Krisis Listrik, Pemerintah Harus Tegas Tagih DMO Ke Pemasok Batubara

Jakarta, ruangenergi.com – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengungkapkan, wacana BLU Batubara, yang pernah dilontarkan oleh Menteri Luhut Binsar Panjaitan, kembali mengemuka. Masalahnya, kendati masih pada tahap wacana, penguasaha Batubara ramai-ramai tidak memasok Batubara ke PLN sesuai ketentuan DMO.

Pasokan batu bara ke PLN yang ternyata kembali seret. PLN melaporkan bahwa pemasok batu bara lebih memilih menahan pasokan batu bara ke PLN dibanding langsung menyuplai nya. Mereka mau mengirimkan, setelah BLU batu bara terbit terlebih dahulu. Sementara pasokan PLN semakin susut, yang berpotensj menyebabkan krisis Batubara PLN jilid kedua

Melihat kondisi tersebut, Kementerian ESDM harus tegas memberikan sanksi larangan ekspor dan penghentian produksi bagi pengusaha Batubara yang membangkang terhadap ketentuan DMO

Berbeda dengan Sawit yang menerapakan skema BLU, penerapan BLU Batubara melanggar pasal 33 UUD 1945. Pasalnya, Batubara merupakan kekayaan alam yang dikuasai negara untuk sebesarnya kemakmuran rakyat. DMO Batubara merupakan implementasi pasal 33 UUD 1945.

“Oleh karena itu, kebijakan pemerintah terkait Batubara seharusnya DMO YES, BLU NO”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *