kementerian esdm

Cek Nih, Ada Kepmen tentang Penggunaan Gas Bumi Tertentu dan HGBT di Industri

Jakarta,ruangenergi.com-Telah terbit Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu Di Bidang Industri.

Diterbitkan di Jakarta, pada 19 Mei 2023 oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif. Tembusan kepada Menko Bidang Perekonomian, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Sekjen Kesdm, Irjen Kesdm, Dirjen Migas, Kepala SKK Migas, Kepala BPMA, dan Kepala Bph Migas.

Kepmen ini menetapkan penggunaan gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di bidang industri. Penetepan harga gas bumi tertentu (HGBT), terdiri atas volumen gas bumi, harga penyesuaian, dan tarif penyaluran gas bumi yang terdiri atas biaya transportasi dan biaya midstream.

Volume gas bumi, mempertimbangkan ketersediaan pasokan gas bumi dan/atau kecukupan penerimaan bagian negara. Tarif penyaluran gas bumi yang timbul sebagai akibat pemanfaatan fasilitas badan usaha pemegang izin usaha penyimpanan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan.

Tarif penyaluran gas bumi yang timbul sebagai akibat pemanfaatan fasilitas dan sarana pengangkutan dan/atau penyimpanan sebagai penunjang kegiatan usaha niaga yang dimiliki atau dikuasai oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga, bukan merupakan penyerahan jasa sebagaimana dimaksud dalam pengaturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan dan menjadi bagian dari nilai pembentuk harga jual gas bumi.

Selengkapnya isi Kepmen Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu Di Bidang Industri bisa di buka di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *