Cek Nih Isi Permen Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja SKK Migas

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com-Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sudah sah diterbitkan.

Peraturan itu mencabut Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Ruangenergi.com menerima copy Permen Nomor 2 Tahun 2022 dengan isi antara lain sebagai berikut:

SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
(1) SKK Migas terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretaris;
d. Pengawas Internal;
e. Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen
Wilayah Kerja;
f. Deputi Eksploitasi;
g. Deputi Keuangan dan Komersialisasi; dan
h. Deputi Dukungan Bisnis.
(2) Susunan organisasi SKK Migas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan Unsur Pimpinan SKK Migas.

KEPALA DAN WAKIL KEPALA
Pasal 7
Kepala mempunyai tugas memimpin dan mewakili SKK Migas sesuai dengan tugas dan fungsi SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.

Pasal 8
(1) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
(2) Dalam hal Kepala berhalangan tetap, Wakil Kepala menjalankan tugas sehari-hari Kepala sampai dengan
diangkat Pejabat yang definitif atau ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

SEKRETARIS
Pasal 9
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
pelaksanaan tugas dan pengelolaan di bidang hukum,
program dan komunikasi, hubungan masyarakat dan
kelembagaan, sumber daya manusia, teknologi informasi,
fasilitas kantor dan keuangan internal, kearsipan, serta
pengadaan barang dan jasa internal SKK Migas.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan SKK Migas;
b. pemberian pertimbangan hukum kepada SKK Migas, penelaahan dan pengkajian hukum, serta pemberian
masukan terhadap pembentukan peraturan perundangundangan terkait Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
c. penyusunan laporan, pengelolaan program kerja internal SKK Migas, monitoring kinerja proses bisnis internal, hubungan kelembagaan serta hubungan masyarakat dan komunikasi;
d. penataan organisasi dan pengelolaan sumber daya manusia SKK Migas;
e. penataan organisasi serta pengendalian dan pengawasan sumber daya manusia KKKS berdasarkan Kontrak Kerja Sama;
f. pengelolaan teknologi dan sistem informasi secara terintegrasi di SKK Migas dan KKKS;
g. pelaksanaan dukungan kegiatan peningkatan kompetensi di lingkungan SKK Migas dan KKKS; dan
h. pengelolaan fasilitas kantor, keuangan internal, kearsipan, serta pengadaan barang dan jasa internal SKK
Migas.

Sekretaris terdiri atas:
a. Divisi Hukum;
b. Divisi Program dan Komunikasi;
c. Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
d. Divisi Teknologi Informasi; dan
e. Divisi Fasilitas Kantor dan Keuangan.

Pasal 12
Divisi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penelaahandan pengkajian serta pemberian pertimbangan hukum kepada SKK Migas serta memberikan masukan terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan terkait Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Divisi Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penelaahan dan pengkajian serta pemberian
pertimbangan hukum terkait Kontrak Kerja Sama;
b. penelaahan dan pengkajian serta pemberian
pertimbangan hukum terkait kontrak komersial;
c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan serta perumusan strategi dan
negosiasi pengelolaan dinamika hukum bisnis internasional yang mempengaruhi industri hulu minyak
dan gas bumi; dan
d. pelaksanaan litigasi dan bantuan hukum untuk SKKMigas.

Pasal 14
Divisi Program dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan laporan, pengelolaan program
kerja internal, monitoring kinerja proses bisnis internal, hubungan kelembagaan serta hubungan masyarakat dan komunikasi.