Cek Nih Kenapa Ditjen Minerba Menolak Permohonan Izin Perusahaan Tambang

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.comDitjen Minerba terus mengawasi pelaksanaan reklamasi lahan bekas tambang, apalagi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 memberikan sanksi tegas, termasuk sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan reklamasi.

Setelah sempat turun pada tahun 2021, luasan reklamasi lahan bekas tambang meningkat hingga 11.084 ha atau 157,21 persen dari target yang direncanakan.

“Proses penyelesaian perizinan minerba pada tahun 2022 sejumlah 41.350 permohonan, dan hanya 14.257 yang disetujui, 22.462 ditolak, 4.302 dikembalikan dan 429 masih dalam proses.Kita menyadari masih banyak perusahaan yang belum mampu memenuhi semua kewajiban perizinan dan perlu diambil jalan berimbang. Jika ada kendala kita pandu, agar perusahaan dapat berjalan dengan baik”, kata Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin saat konferensi pers capaian subsektor minerba 2022 dan program kerja 2023,Selasa (31/01/2023) di Jakarta.

Sebagian besar permohonan ditolak dan dikembalikan disebabkan karena Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nya tidak sesuai, persyaratan tidak lengkap, Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya tidak Clear and Clean, ketidaksesuaian susunan pengurus dengan data Minerba One Data Indonesia (MODI), tidak menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang, serta belum melunasi PNBP subsektor minerba. Ditjen Minerba masih terus memantau agar perusahaan dapat menyelesaikan kewajibanya, sehingga perusahaan mendapat manfaat ekonomi dan negara mendapat penerimaan sesuai porsinya.

“Selama periode Februari sampai dengan Desember 2022 jumlah IUP yang dicabut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebanyak 1.981 IUP, sedangkan jumlah pembatalan pencabutan IUP sebanyak 443 perusahaan.6 perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi I sudah diperpanjang sedangkan 1 perusahaan sudah mengajukan permohonan Rencana Pengembangan Seluruh Wilayah (RPSW),”papar Ridwan lagi.

Pada tahun 2022 sejumlah regulasi/rekomendasi kebijakan untuk peningkatan tata kelola minerba diterbitkan antara lain 1 Peraturan Presiden dan 11 Keputusan Menteri ESDM.

Untuk tenaga kerja di subsektor minerba, disampaikan Ridwan, “Pemerintah memprioritaskan tenaga kerja lokal, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Tahun 2022 tercatat jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) mencapai 244.945 pekerja sedangkan tenaga kerja asing (TKA) sebanyak 5.355 pekerja.

“TKA saat ini jumlahnya hanya sekitar 2 persen jika dibandingkan dengan jumlah TKI. Dalam hal tidak terdapat tenaga kerja setempat dan/atau nasional yang memiliki kompetensi dan/atau kualifikasi yang dibutuhkan, badan usaha dapat menggunakan TKA dalam rangka alih teknologi dan/atau alih keahlian“, sambung Ridwan.

Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2022, masih terdapat permasalahan yang dihadapi. Beberapa perusahaan mengkaji ulang pembelian barang dan perubahan rencana investasi ke tahun 2023. Terdapat masalah pembebasan lahan, perizinan, keterlambatan pembelian barang, dan pendanaan.

Perubahan strategi pelaksanaan investasi, yang rencana awal investasi dilakukan perusahaan sendiri melalui belanja modal, menjadi kemitraan (bekerja sama dengan pihak ke 3). Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) oleh masyarakat bukan lingkar tambang di area prospek dan berdampak pada terganggunya aktivitas investasi dan kegiatan pertambangan.

Ditjen Minerba juga telah menyiapkan sejumlah program strategis untuk tahun 2023. PNBP subsektor minerba akan dioptimalkan senilai Rp 82,4 triliun, sedangkan realisasi investasi dapat dipercepat hingga senilai USD 7,7 miliar. Pembangunan fasilitas pengolahan pemurnian mineral dalam negeri akan terus dimonitor dan diharapkan dapat terbangun 17 smelter baru.

Supervisi dan pembinaan pengelolaan pertambangan berbasis rakyat akan dilaksanakan di 10 lokasi, sedangkan pembinaan dan pengawasan aspek teknik dan lingkungan pada kegiatan pertambangan minerba ditargetkan pada 3.300 badan usaha. Pengawasan dan penilaian reklamasi dan pasca tambang berbasis teknologi penginderaan jauh diharapkan dapat mencakup wilayah seluas 7.075 ha.

Ditjen Minerba saat ini tengah mengkaji 15 draft Keputusan Menteri ESDM terkait Penyiapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)/Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Mineral Logam dan Batubara dan 5 draft Keputusan Menteri ESDM terkait penyiapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Wilayah Pencadangan Negara