Luhut Binsar Panjaitan, Menko Marves

Cek Ya, Ada Usulan Skema BLU untuk DMO Batubara

Jakarta,ruangenergi.com-Ada yang menarik saat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan gelar rapat pembahasan masalah domestic market obligation (DMO) pada Senin (10/01/2022).

Dalam rapat dibahas mengenai Usulan Skema BLU untuk DMO Batubara. Dalam rapat mengemuka pembahasan dasar hukum pembentukan BLU DMO Batubara.

Ruangenergi.com mendapatkan salinan/copy atas usulan skema BLU untuk DMO Batubara  sebagai berikut:

Mengacu Pasal 1 angka 8 UU No. 1 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 1 tahun 2020;
Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Pasal 68 dan 69 UU No. 1 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 1 tahun 2020;
1. Badan Layanan Umum dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
2. Pendapatan dan belanja Badan Layanan Umum dalam rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikonsolidasikan dalam rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/pemerintah daerah yang bersangkutan.
3. Pendapatan yang diperoleh Badan Layanan Umum sehubungan dengan jasa layanan yang diberikan merupakan Pendapatan Negara/Daerah. Pasal 5 UU 3 tahun 2020 1. untuk kepentingan nasional, Pemerintah Pusat setelah berkonsultasi dengan DPR RI menetapkan kebijakan nasional pengutamaan mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri
2. untuk melaksanakan kepentingan nasional ….., Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, penjualan dan harga mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu atau batubara
3. ketentuan lebih lanjut mengenai pengutamaan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan nasional… dan penetapan jumlah produksi, penjualan, serta harga mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, atau batubara …. Diatur dengan berdasarkan PP Pasal 157 PP 96 tahun 2021 1. Pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan OP wajib mengutamakan kebutuhan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri.
2. Menteri dapat menetapkan kebutuhan mineral dan batubara di dalam negeri… Pasal 158 PP 96 tahun 2021 3. Pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan OP dapat melakukan penjualan ke luar negeri komoditas batubara yang diproduksi setelah terpenuhinya kebutuhan batubara dalam negeri.

Pasal 160 PP 96 tahun 2021 1. dalam rangka pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri…., Menteri dapat menetapkan harga jual Mineral dan Batubara.
2. ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan harga jual Mineral dan batubara… Diatur dalam peraturan Menteri.

Rekomendasi:

Penerapan DMO Batubara PLN saat ini yang menggunakan acuan harga US$ 70/ton sebagai harga beli PLN batubara domestik telah menimbulkan beberapa masalah sebagai berikut:
a) Banyak produksi batubara Indonesia yang tidak bisa memenuhi spesifikasi batubara dari PLN, baik dari sisi kalori maupun sulfur. Hal ini menyebabkan mereka tidak bisa memenuhi ketentuan DMO yang dipersyaratkan. Di sisi lain, ketentuan denda/penalti terhadap mereka yang spesifikasinya tidak bisa memenuhi ketentuan PLN atau tidak memperoleh kontrak dari PLN.
b) Penetapan harga beli batubara dengan acuan US$ 70/ton sesuai dengan praktik yang ada saat ini, telah menyebabkan distorsi di pasar. Pada saat harga batubara < US$ 70/ton, banyak pihak berusaha mendapatkan kontrak PLN namun pada kondisi sebaliknya, mereka tidak komit untuk mensuplai PLN karena lebih menguntungkan dijual ke pasar ekspor.
2. Usulan untuk penerapan DMO Batubara PLN dapat dimodifikasi dengan menggunakan skema pungutan batubara untuk dapat mensubsidi pembelian batubara PLN di harga pasar. Nilai pungutan dihitung berdasarkan selisih antara harga pasar yang di beli PLN dengan harga berdasarkan acuan US$ 70/ton. Pungutan tersebut akan dibebankan kepada seluruh produsen batubara di Indonesia tanpa terkecuali dan
dibayarkan sebelum dilakukan shipment. Keuntungan dari mekanisme ini adalah sebagai berikut:
a) Tidak terjadi distorsi pasar karena PLN tetap membeli di harga pasar, disisi lain beban subsidi negara tidak akan bertambah karena selisih harga pasar dan harga acuan US$ 70/ton disubsidi dari pungutan kepada para produsen batubara. Hal ini akan mengamankan suplai batubara PLN secara konsisten.
b) Tidak perlu ada pembedaan royalty domestik untuk IUPK hasil konversi PKP2B, sehingga akan meningkatkan PNBP secara signifikan saat harga batubara meningkat. Pendapatan pajak pemerintah dari perusahaan batubara juga akan meningkat karena harga batubara domestik sudah menggunakan harga pasar.
3. Akan dibentuk BLU dibawah Kementerian ESDM atau Kemenkeu untuk dapat mengumpulkan pungutan ini dari setiap perusahaan batubara dan kemudian menyalurkan kepada PLN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *