Jakarta, ruangenergi.com- Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menerima kunjungan delegasi Menteri Perminyakan Papua Nugini (PNG) Jimmy Maladina dan mendapatkan cerita bahwa negeri itu akan mencoba menerapkan sistem production sharing contract di dalam kegiatan hulu migas di negara tersebut.
PNG selama ini menerapkan sistem konsensi di hulu migasnya. Kini, berkeinginan menggantikan sistem tersebut.
“Kemarin kami menjelaskan PSC CR dan PSC GS kepada Menteri perminyakan Papua New Gunie, mereka dateng bersama Sekjen dan Wamennya. Mereka mau lelang WK Migas di sana dan mau pake PSC juga. Sebelumnya di sana pakai sistem konsesi perijinan,” kata Djoko Siswanto bercerita kepada ruangenergi.com, Rabu (26/02/2025),di Jakarta.
Hasil penelusuran ruangenergi.com, Pemerintah Papua Nugini memberikan Petroleum Prospecting License (PPL) kepada perusahaan yang ingin mengeksplorasi minyak dan gas. Jika eksplorasi menemukan cadangan komersial, perusahaan dapat mengajukan Petroleum Development License (PDL) untuk mulai produksi.
Perusahaan yang memiliki konsesi harus berbagi keuntungan dengan pemerintah. Pemerintah memiliki hak untuk partisipasi langsung melalui perusahaan negara Kumul Petroleum Holdings Limited (KPHL). Participating Interest (PI): Pemerintah bisa mengambil bagian hingga 22.5% dalam proyek migas, termasuk 2% yang dialokasikan untuk pemilik hak adat (landowners).
Pajak dan Royalti di PNG
Perusahaan migas wajib membayar royalti sekitar 2% dari pendapatan bruto.Ada juga Petroleum Income Tax (PIT) yang berkisar 30-50%, tergantung pada perjanjian kontrak.
Hak Adat dan Keterlibatan Masyarakat Lokal
Papua Nugini memiliki sistem kepemilikan tanah berbasis adat.Landowner Benefit Agreements harus disepakati dengan komunitas setempat sebelum proyek berjalan. Masyarakat lokal sering menerima manfaat berupa dana kompensasi dan peluang kerja.
PNG memiliki proyek migas besar seperti PNG LNG Project yang dikelola oleh ExxonMobil, serta proyek Pasca APEC LNG yang dioperasikan oleh TotalEnergies dan mitra lainnya.