Jakarta Selatan, Jakarta, ruangenergi.com— Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menjelaskan alasan pengembalian status Persero terhadap PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.
Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria mengatakan aturan baru tersebut mengatur kepemilikan saham istimewa Seri A Dwiwarna oleh negara, termasuk ketentuan kepemilikan minimal 1 persen pada BUMN strategis.
“Di undang-undangnya memang diatur ada kepemilikan 1 persen dari negara untuk perusahaan besar. Karena itu statusnya menjadi BUMN,” ujar Dony ditemui usai Rapat Koordinasi Pemulihan Pascabencana Sumatera di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Rabu.
Meski kembali menyandang status Persero, Dony menegaskan Antam dan PTBA tetap berada di bawah Holding BUMN Pertambangan MIND ID sebagai pemegang saham pengendali. Saat ini MIND ID memiliki 65 persen saham Antam dan 65,93 persen saham PTBA.
Ia juga memastikan perubahan status tersebut tidak berkaitan dengan pembentukan PT Perusahaan Mineral Nasional (Persero) atau Perminas oleh Danantara.
“Tidak ada hubungan sama sekali. Itu murni karena undang-undang,” katanya.
Sebelumnya, kedua emiten tambang tersebut sempat berstatus Persero sebelum masuk dalam holding pertambangan. Ketika menjadi anak usaha holding, kepemilikan mayoritas saham tidak lagi langsung dipegang negara, melainkan melalui induk usaha.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia tertanggal 18 Februari, perubahan status Persero Antam dan PTBA diikuti penyesuaian anggaran dasar yang efektif berlaku sejak 13 Januari 2026.
PT Timah Resmi Ganti Nama
Perubahan serupa juga dilakukan emiten tambang timah, PT Timah Tbk. Berdasarkan laporan informasi material kepada Otoritas Jasa Keuangan, perseroan telah mengubah nama menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk efektif 13 Februari 2026.
Dokumen pada halaman 2 menjelaskan perubahan nama tersebut disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 17 Desember 2025 sebagai bagian penyesuaian terhadap UU BUMN terbaru.
Selanjutnya pada halaman 3 disebutkan perubahan anggaran dasar telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan HAM melalui keputusan Nomor AHU-0008524.AH.01.02.TAHUN 2026 tertanggal 13 Februari 2026.
Manajemen juga menegaskan pada halaman 4 bahwa perubahan nama tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
Langkah penyesuaian nama dan status ini menandai konsolidasi struktural BUMN sektor pertambangan menyusul implementasi regulasi baru yang menegaskan kembali posisi negara dalam kepemilikan strategis perusahaan pelat merah.

