Jakarta, ruangenergi.com- DEN melakukan pengawasan pencapaian bauran energi daerah sebagai implementasi tugas DEN dalam UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang dihadiri Anggota DEN, Wakil Tetap Anggota DEN dari Pemerintah, Kepala Daerah Provinsi, Sekretaris Jenderal DEN, dan Kepala Dinas ESDM.
Dalam sambutan pembukanya, Anggota DEN Eri Purnomohadi menjelaskan pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi pencapaian bauran energi primer daerah pada 11 Provinsi yang telah menetapkan Perda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) di Regional Jawa, Bali, Sulawesi dan Nusa Tenggara.
Selain itu, pertemuan ini untuk mengidentifikasi permasalahan dan tantangan daerah dalam menghitung bauran energi daerah dan mendorong pengembangan energi baru terbarukan (EBT) setempat, tambah Eri yang mendapatkan gelar Doktor dari IPB.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyampaikan regulasi RUED telah ditetapkan dalam Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Perda RUED Provinsi Jawa Barat dan pihaknya mendukung dalam pengembangan EBT, salah satunya dengan mendorong rencana pembangunan PLTS Atap di 173 SMA dan SMK Jawa Barat dengan total kapasitas sebesar 9,61 MWp.
Keberhasilan tercapainya target bauran EBT di Jawa Tengah pada tahun 2019 sebesar 11,11% dengan realisasi sebesar 11,69%, dan pada tahun 2020 targetnya sebesar 11,60% dengan realisasi sebesar 11,89% disampaikan oleh Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah Sujarwanto Dwiatmoko.
Sementara itu, tantangan pengembangan EBT di Sulawesi Tengah seperti adanya permasalahan lahan dan tata ruang, potensi EBT pada umumnya di kawasan konservasi, dan sistem interkoneksi masih terbatas, diungkapkan oleh Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah Moh Haris.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM IB Setiawan menyampaikan isu strategis di Bali antara lain infrastruktur yang belum memadai, terbatasnya SDM Aparatur yang kompeten mengenai energi bersih, dan kewenangan Provinsi dalam penyelenggaraan EBT yang terbatas, hanya pada panas bumi dan biofuel.
Salah satu solusi untuk mencapai target bauran EBT diungkap Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Nurkholis, pihaknya memiliki aplikasi digitalisasi informasi EBT (DIMAS EBA) untuk mengintegrasikan energi terpadu antar stakeholder dalam satu wadah sebagai bentuk monitoring dan evaluasi capaian bauran energi.
Menanggapi hal ini, Direktur Aneka EBT Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya menjelaskan pihaknya sedang menyiapkan regulasi untuk pembangkit listrik sampai dengan 5 MW untuk kewenangan Pemerintah Daerah, dan mendorong pengembangan PLTS Atap oleh Pemerintah Daerah.
Hasil pengawasan pencapaian bauran energi daerah ini akan digunakan untuk menghitung pencapaian bauran energi nasional, karena merupakan agregat dari bauran energi daerah, pungkas Eri menutup pertemuan.