DEN Gelar Rapat Koordinasi Antisipasi Terhadap Krisis dan Darurat Energi di Indonesia.

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Bali, ruangenergi.com— Bertempat di kantor PLN Unit Induk Dustribusi Bali , Selasa 27 April 2021, Dewan Energi Nasional (DEN) mengadakan Rapat Tentang Antisipasi Krisis dan Darurat Energi di Kantor PLN Regional Bali. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi jika suatu Propinsi di Indonesia mengalami Krisis atau darurat energi, termasuk melihat beberapa peristiwa yang akhir-akhir ini terjadi seperti kebakaran di Balongan dan Banjir di NTT.

Rapat ini dihadiri oleh Anggota DEN dari Pemangku Kepentingan, Wakil Tetap Anggota DEN dari Pemerintah, Sekretaris Jenderal DEN beserta jajarannya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM, Provinsi Bali, Direktur Utama PT. PLN (Persero) beserta jajarannya, serta para praktisi dibidang Energi.

Sebagaimana diketahui bahwa DEN mempunyai tugas utama yang salah satu diantaranya adalah menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi, agenda rapat hari ini membahas tentang dasar pertimbangan penetapan krisis/darurat energi.

Dalam hal penetapan kondisi krisis dan darurat energi menyangkut beberapa hal berikut:
Mempertimbangkan Cadangan Operasional minimum Daya Mampu Tenaga Listrik, BBM dan LPG, serta Kebutuhan Minimum pelanggan Gas Bumi.

Kemudian ditetapkan apabila diperkirakan tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh Badan Usaha.
mempertimbangkan tingkat kesulitan dan lamanya waktu pemulihan. Selanjutnya ditetapkan apabila diperkirakan tidak bisa dipulihkan oleh Badan Usaha.

Krisis atau darurat energi tingkat Nasional akan ditetapkan jika mengakibatkan terganggunya fungsi pemerintahan, terganggunya kehidupan sosial masyarakat, atau terganggunya kegiatan perekonomian nasional.