Jakarta,ruangenergi.com– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Migas dikabarkan telah menetapkan penolakan RKBI (Rencana Kebutuhan Barang Impo) RN.009971 Husky – CNOOC Madura Ltd (HCML) untuk wilayah kerja Madura Offshore.
Ruangenergi.com mendapatkan informasi bahwa; penolakan tersebut bermula dari rencana HCML mengajukan permohonan RKBI status barang sewa berupa FPU Trunojoyo 01 berdasarkan Kontrak Lease Purchase (Sewa Beli) No. 332004438 Amandemen 1 antara Husky-CNOOC Madura Limited dengan Konsorsium FPU (PT Anugrah Mulia Raya – Sandakan Offshore (M) Sdn. Bhd. – Emas Offshore Construction and Production Pte. Ltd. – PT Pelayanan Intilintas Tirthanusantara – PT Timas Suplindo).
FPU Trunojoyo 01 yang berlokasi di luar wilayah kepabeanan Indonesia, pemiliknya adalah Elite Marine & Offshore Investment Pte. Ltd dan bukan dimiliki oleh penyedia barang/jasa dalam negeri, sementara yang bertindak sebagai penyewa adalah PT. Timas Suplindo. Berdasarkan PMK No. No. 217/PMK.04/2019 dan Permen ESDM No. 17/2018, persetujuan Rencana Impor Barang (RIB) hanya diberikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan bukan kepada penyedia barang/jasa.
Kontrak Lease Purchase (Sewa Beli) No. 332004438 Amandemen 1 antara HCML dan Konsorsium FPU tidak sesuai dengan tata cara permohonan pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk Barang Sewa atau Non-Sewa dalam PMK No. No. 217/PMK.04/2019 dan Permen ESDM No.17/2018.
“Tidak disetujui dan kontraktor harus bayar pajak impor,” kata salah satu pejabat di lingkup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada ruangenergi.com,Kamis (01/09/2022) di Jakarta.
Ruangenergi.com mencoba mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada Dirjen Migas Tutuka Ariadji dan Direktur Pembinaan Program Ditjen Migas Mustafid Gunawan. Namun hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan jawaban.