Jakarta, Ruangenergi.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menemukan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tumpang tindih.
IUP yang tumpang tindih yaitu antara PT Timah Tbk, dengan PT Rajwa Internasional, yang berlokasi di Perairan Karimun, Provinsi Kepri.
Saat ini, Dinas ESDM sedang melakukan pengumpulan informasi yang kemudian akan ditindaklanjuti untuk memanggil dua perusahaan tersebut.
Sekertaris Perusahaan PT Timah, Muhammad Zulkarnaen Dharmawi, membenarkan perihal umpang tindihnya IUP milik PT Timah.
“Betul yang seperti informasi terkait tumpang tindih dimaksud,” kata Zulkarnaen saat dihubungi Ruangenergi.com, (10/09).
Ia menambahkan, sebenarnya pihaknya lebih telah menerima IUP tersebut sejak 25 tahun lalu yakni di tahun 1995.
Saat ini permasalahan tumpang tindih tersebut tengah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian ESDM (PPNS ESDM), untuk mengetahui dimana letak kesalahannya.
“Sebagaimana fakta bahwa IUP PT Timah terbit tahun 1995 dan IUP PT Rajwa terbit tahun 2010 keputusan Gubernur Kepri maka permasalahan tersebut masih ditangani pihak PPNS ESDM,” ungkap Zulkarnaen.
Sebelumnya, mengutip pemberitaaan media di Kepulauan Riau, disebutkan bahwa Dinas ESDM Kepri menemukan adanya IUP yang tumpang tindih, dan saat ini sedang melakukan pengumpulan informasi.
“Kami sedang mengumpulkan informasi dan setelah itu kami akan menindaklanjuti memanggil PT Timah dan PT Rajwa Internasional. Kami akan periksa semua dokumen PT Timah Tbk dan PT Rajwa Internasional,” jelas Kepala Dinas ESDM Kepri, Hendry Kurniadi.
Menurut Hendry, kondisi untuk pemeriksanaan di lapangan saat ini sedang kurang maksimal ke daerah tertuju yaitu lokasi tempat di lapangan.
Ia kembali menegaskan, tidak akan menghalangi untuk melakukan pemeriksaan awal dokumen dari mereka melakukan pengajuan ijin dan kelengkapan proses mendapatkan ijin.
“Kami segera melihat kelengkapan dua ijin yang tumpang tindih tersebut. Kami akan ambil kesimpulan yang tentu melibatkan kedua belah pihak yang mempunyai hak dan kewajiban,” tuturnya.