Direktur Energi Primer : Pasokan Batubara ke Pembangkit PLN Grup Tidak Terganggu

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan mengenakan sanksi berupa pelarangan penjualan batu bara keluar negeri kepada 34 perusahaan batu bara.

Hal tersebut dikarenakan 34 perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan atau PT PLN Batu Bara Periode 1 Januari-31 Juli 2021.

Menanggapi sanksi tersebut, Direktur Energi Primer PLN Rudy Hendra Prastowo menyatakan, pasokan batu bara untuk pembangkit PLN Grup sampai saat ini tidak terganggu.

“Ditjen Minerba membantu kelancaran pasokan batu bara ke PLN grup dengan pengaturan penjualannya”, kata Rudy melalui pesan singkatnya kepada ruangenergi.com, Senin(9/8/21)

Rudy menambahkan, terkait dengan kewajiban pasokan yang tidak terpenuhi oleh 34 perusahaan batu bara kepada PLN Grup harus tetap dilakukan oleh perusahaan yang kena sanksi pelarangan ekspor.

“Tetap dipasok oleh 34 perusahaan batu bara tersebut hingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku”,tutup Rudy