Jakarta, Ruangenergi.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pihaknya akan gencar melakukan eksplorasi mineral yang terkandung di laut dalam Indonesia.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, dalam sebuah diskusi online yang bertajuk “Eksplorasi Mineral Laut Dalam di Indonesia: Potensi, Kebijakan, Tantangan dan Teknologi”, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan Indonesia perlu melanjutkan dan meningkatkan kegiatan eksplorasi mineral laut dalam.
“Kalau untuk sumber daya hayati saya kira sudah lumayan banyak kita lakukan namun, sumber daya mineral ini masih harus kita gencarkan,” imbuh Ridwan.
Ia menjelaskan, keterlibatan dan kegiatan Indonesia dalam eksplorasi mineral laut dalam di wilayah perairan sendiri saat ini masih minimal.
Oleh sebab itu, kegiatan tersebut perlu digelorakan untuk mengetahui keberadaan dan jumlah potensi mineral laut dalam yang tersebar di wilayah Indonesia. Hal tersebut agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kemajuan serta pembangunan bangsa Indonesia.
“Kegiatan kita ada di laut untuk mineral, tapi menurut saya masih terlalu minimalis. Yang banyak kita lakukan sekarang lebih kepada eksplorasi dan eksploitasi pasir laut, beberapa ada kegiatan pertambangan timah antara lain. Di luar itu kita belum banyak,” terang Ridwan.
Selain eksplorasi mineral laut dalam di wilayah sendiri, lanjutnya, Indonesia sesungguhnya dapat melakukan eksplorasi deposit mineral laut dalam di area di luar yurisdiksi nasional. Namun, hingga saat ini partisipasi Indonesia masih sedikit.
“Mungkin pada saat ini kita cukup mengambil sikap untuk menyiapkan konsep besar bagaimana kita mau berpartisipasi, lebih baik sekarang kita fokus pada wilayah-wilayah di dalam dulu untuk melakukan kegiatan yang lebih potensial dan mungkin lebih dekat untuk terlaksana,” paparnya.
Menurutnya, Indonesia harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang komprehensif mengenai pengelolaan sumber daya alam di dasar laut terutama mineral.
Dalam diskusi yang sama, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Hammam Riza, mengungkapkan bahwa Indonesia telah menjadi negara peserta UNCLOS 1982 atau Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) 1982 Tentang Hukum Laut, maka Indonesia juga termasuk dari anggota International Seabed Authority (ISA).
“Sebagai negara anggota ISA, Indonesia dapat ikut serta dalam eksplorasi dan pemanfaatan dari Deep Seabed Mining di wilayah High Seas/area di luar yurisdiksi,” katanya.
Ia menuturkan, hingga Mei 2018, ISA lembaga yang mengatur kegiatan di area di luar yurisdiksi nasional, telah mengeluarkan sedikitnya 29 kontrak untuk eksplorasi deposit mineral laut dalam.
Lebih dari 1,5 juta kilometer persegi dasar laut internasional, yang kira-kira seukuran Mongolia, telah diizinkan untuk eksplorasi mineral di Samudra Pasifik dan Samudera Hindia, dan di sepanjang Punggungan Atlantik Tengah.
Namun demikian, jelas Riza, Indonesia belum memiliki kontrak eksplorasi mineral laut dalam di area di luar yurisdiksi nasional itu.