Ditjen Migas Tegur Keras KKKS yang Bandel Tidak Laporkan Lifting Tepat Waktu

Jakarta,ruangenergi.comDitjen Migas akan menerbitkan surat apresiasi dan teguran kepada KKKS berdasarkan nilai dan klasifikasinya. KKKS yang mendapat apresiasi yakni yang memenuhi sembilan point dengan ketentuan telah mengirimkan data realisasi lifting dan justifikasi tepat waktu, serta kehadiran dan memberikan kontribusi maksimal dalam forum rapat kerja.

Adapun bagi KKKS yang tidak tepat waktu dalam memberikan data lifting ke pada Ditjen Migas dan Daerah Penghasil Migas, serta tidak hadir baik dalam forum rapat pra rekonsiliasi, maupun pada Rapat Kerja Rekonsiliasi Triwulan akan mendapat teguran.

“Laporan realisasi alokasi lifting migas per daerah penghasil disampaikan secara bulanan via email, paling lambat tanggal 20 setelah bulannya, kalau lebih (terlambat) akan dapat nilai minus,”kata Direktur Pembinaan Program Migas yang diwakili Koordinator Penerimaan Negara dan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak dan Gas Bumi, Heru Windiarto, pada acara rapat penghitungan bersama realisasi lifting minyak dan gas bumi Triwulan I Tahun 2023 pada hari Kamis dan Jumat (25-26/5/2023) di Tangerang Selatan.

Menurut Heru, dalam rangka mewujudkan transparansi data lifting minyak dan gas bumi sebagai dasar penghitungan Dana Bagi Hasil (DBH) migas antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM mendorong Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melaporkan realisasi data lifting migas sesuai format dan tata waktu yang ditentukan.

“Transparansi sudah menjadi komitmen kita bersama. Kebutuhan informasi sudah menjadi kebutuhan publik, terutama bagi daerah yang terdapat kegiatan usaha hulu migas,” tegas Heru.

Senada dengan hal tersebut, Heru menyampaikan pentingnya KKKS menyampaikan laporan realisasi data lifting migas. Mekanisme pelaporan tersebut didasarkan pada ketentuan per-UU-an khususnya Pasal 27 dan Pasal 28 PP No 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, yang menyatakan bahwa Menteri Teknis menetapkan daerah penghasil dan alokasi lifting migas masing-masing daerah penghasil. Lebih lanjut Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2006 tentang pengelolaan dan pemanfaatan data yang diperoleh dari survei umum, eksplorasi dan eksploitasi migas, menyatakan bahwa data produksi diklasifikasikan sebagai data umum.

Ketentuan tersebut mengamanatkan agar seluruh KKKS yang telah berproduksi dapat menyampaikan laporan realisasi alokasi lifting migas per daerah penghasil, kepada Direktur Jenderal Migas up. Direktur Pembinaan Program Migas dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Daerah Penghasil yang bersangkutan.

Menurut Heru hal ini menjadi penting dilakukan untuk optimalisasi penyediaan dan penyampaian data lifting Migas yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan DBH. Dengan demikian diharapkan KKKS dapat memberikan data lifting sesuai tata waktu dan meningkatkan keaktifan dalam kehadiran rapat pra rekon dan rekon lifting migas.

“Untuk KKKS dari sisi presensi dan atensi sangat inline, temen-temen KKKS selama triwulanan Ditjen Migas akan menerbitkan surat apresiasi dan teguran, “ pungkas Heru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *