Jakarta,ruangenergi.com– Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Lana Saria menegaskan bahwa domestic market obligation (DMO) selalu berdasarkan rencana produksi perusahaan tambang yang ada di RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).
Rencana produksi terlihat di RKAB dan angkanya hampir 1 milyar ton. Nah, jika DMO dinaikkan 30 persen maka berarti jumlahnya sebesar 250 juta ton.
“Namun demikian, kita lihat kebutuhan batubara di dalam negeri ini sebenarnya berkisar antara 180 sampai 190 juta ton.Sehingga saat ini dengan 25 persen masih cukup apabila semuanya melaksanakan kewajibannya terutama yang sudah memenuhi spec apakah kebutuhan PLN atau kebutuhan non PLN,” kata Lana Saria menjawab pertanyaan peserta saat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengadakan Sosialisasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri, Rabu (30/03/2022) di Jakarta.
Lana menegaskan, saat ini pihaknya masih mengacu pada 25 persen dari tingkat produksi yang disetujui dari RKAB masing-masing perusahaan.
Salah satu peserta sosialisasi bertanya, seperti apa kiranya dukungan pemerintah untuk memastikan pasokan batubara itu ada di kegiatan industri non kelistrikan? Lana menjawab dengan lugas:
“Di dalam regulasi Keputusan Menteri Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 disebutkan, apabila dalam keadaan mendesak dalam hal tidak terpenuhinya kebutuhan batubara untuk bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri maka dalam hal ini pemerintah, dirjen minerba atas nama Menteri ESDM dapat menunjuk badan usaha pertambangan untuk memenuhi batubara bahan baku atau bahan bakar industri dalam negeri,” tutur Lana.
Ditjen Minerba,jelas Lana lagi, memiliki data perusahaan batubara dan kalorinya, sehingga dalam keadaan mendesak pihaknya bisa menunjuk badan usaha pertambangan sesuai dengan batubara yang dibutuhkan.
“Seperti yang dikatakan Pak Dirjen Minerba tadi, Pemerintah akan hadir dimana ada kesulitan-kesulitan kebutuhan batubaranya. Kita akan melihat ke sinkronan mana perusahaan-perusahaan yang bisa membantu. Tadi contohnya, ketika mana pabrik semen atau pupuk katakanlah butuh batubara 3800, kita akan cari yang bisa pasok ke sana,” jelas Lana yang pernah duduk di kursi Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba KESDM.
Direktur Industri Semen,Keramik dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam Kementerian Perindustrian Wiwik Pudjiastuti menegaskan untuk bisa membantu industri semen bisa berproduksi.
“Kita hanya berusaha membantu teman-teman di semen untuk bisa berproduksi, walaupun dengan kondisi harga batubara yang tinggi, termasuk kondisi pandemi yang melanda kita,” jelas Wiwik.