Jakarta, ruangenergi.com- Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, terus memperkuat langkah pengamanan aset negara.
Dikutip dari website DJKN, penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas eks Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Repsol Andaman B.V., yang digelar pada Senin (18/11/2024) di Jakarta.
Momentum strategis ini juga diiringi penandatanganan perjanjian pengamanan antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dengan eks KKKS Repsol Andaman B.V. Kesepakatan yang dicapai meliputi komitmen semua pihak untuk menindaklanjuti proses pengamanan dan pengelolaan BMN Hulu Migas. Proses tersebut akan mencakup pemindahtanganan melalui mekanisme lelang hingga penghapusan dari catatan BMN, guna memastikan tertib administrasi dan optimalisasi manfaat bagi negara.
Direktur PKN Purnama T. Sianturi menjelaskan bahwa Pengamanan aset BMN Hulu Migas, terutama KKKS eks terminasi, sangat penting dilakukan. Selain memiliki nilai signifikan, langkah ini juga menjadi bagian dari penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait KKKS yang belum menyerahkan aset kepada pemerintah.
“Dengan langkah ini, DJKN menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam mengamankan kekayaan negara,” tegas Purnama.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian Keuangan Sumartono, Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal, dan General Manager Repsol Andaman B.V. Sergio Mora Diaz-Guerra.