Jakarta, Ruangenergi.com – Pemerintah tengah melakukan pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan daerah melalui pemanfaatan industri ekstraktif.
Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 122.K/HK.02/MEM.S/2021, tentang Pelaksanaan Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah Yang Diperoleh Dari Industri Ekstraktif, yang ditandatangani tanggal, 6 Juli 2021 lalu.
Pasalnya, pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), prinsip transparansi, dan prinsip pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), serta untuk peningkatan daya saing iklim investasi di bidang industri ekstraktif.
Dalam pelaksanaan tugas transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif tersebut, dibentuk Forum Multi Stakeholder Group (Forum MSG), dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Ketua Harian : Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Kementerian ESDM;
Anggota : Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas); Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba); Inspektur Jenderal Kementerian ESDM; Kepala Badan Geologi; Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas); Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA); 1 (satu) orang Perwakilan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan; 1 (satu) orang Perwakilan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan; 1 (satu) orang Perwakilan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan; 1 (satu) orang Perwakilan Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan; 1 (satu) orang Perwakilan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; 1 (satu) orang perwakilan kedeputuan bidang akuntan negara,Badan Pemerikasa Keuangan dan Pembangunan (BPKP); 3 (tiga) orang Sekretaris Daerah Perwakilan dari Pemda Provinsi Penghasil industri ekstraktif bidang mineral dan batubara; 3 (tiga) orang Sekretaris Daerah Perwakilan dari Pemda Provinsi Penghasil industri ekstraktif bidang minyak dan gas bumi; Direktur Utama PT Pertamina (Persero); Direktur Utama (CEO) Mining Industry Indonesia (Mind Id); 3(tiga) orang perwakilan dari industri ekstraktif; 3(tiga) orang perwakilan dari Lembaga Swasata Masyarakat yang menaruh perhatian pada Industri Ekstraktif;
Selanjutnya, Forum MSG tersebut mempunyai tugas di antaranya :
Pertama, menyusun rencana kerja pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif untuk periode 3 (tiga)
tahun;
Kedua, menetapkan ruang lingkup laporan pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif yang
diusulkan sekretariat;
Ketiga, menyusun laporan pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif;
Keempat, menetapkan rekonsiliator;
Kelima, melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan agar rekomendasi kebijakan yang diusulkan dijalankan;
Keenam, menyebarluaskan hasil rekonsiliasi laporan pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif;
Ketujuh, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terkait pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif; dan, kedelapan yakni menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral secara berkala 1 (satu) tahun sekali dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Di mana, Ketua Forum MSG bertugas, yakni salah satunya memimpin pelaksanaan tugas dan bertanggung jawab atas kegiatan Forum MSG; Menetapkan keanggotaan Forum MSG yang berasal dari perwakilan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi penghasil, industri ekstraktif dan Lembaga Swadaya Masyarakat; dan menetapkan sekretariat.
Selain itu, Ketua harian Forum MSG tersebut memiliki tugas yaitu membantu pelaksanaan tugas harian Ketua Forum MSG; dan membawahi sekretariat.
Kemudian, mekanisme pelaksanaan penyusunan dan penyebarluasan
hasil rekonsiliasi laporan pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf c dan huruf f tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Di mana, prosedur penetapan keanggotaan Forum MSG yang berasal dari perwakilan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi penghasil, industri ekstraktif dan Lembaga Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Diktum keempat huruf b, dilaksanakan sesuai dengan mekanisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum ketiga, Forum MSG dibantu oleh sekretariat dengan rincian tugas dan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
Adapun biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Menteri ESDM ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni pada 6 Juli 2021 di Jakarta oleh Arifin Tasrif.