Jakarta, Ruangenergi.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menggodok Rancangan Peraturan Menteri (R-Permen) ESDM terkait PLTS Atap.
Kabarnya, R-Permen ini akan menggantikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap.
Selain itu juga, Pemerintah merubah dikabarkan juga akan merubah formula biaya kapasitas = kapasitas total inverter (kW) x 5(lima) jam x tarif tenaga listrik.
Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan, Pemerintah masih terus membahas R-Permen tersebut.
“Bahasnya baru nanti sore,” katanya.
Menurut Dadan, yang menjadi fokus perhatian dalam R-Permen dimana sedang digodok pemerintah yakni untuk meningkatkan minat masyarakat dalam menggunakan PLTS Atap.
“Untuk meningkatkan minat masyarakat dalam memasang PLTS Atap, sehingga dapat mendorong percepatan pemanfaatan EBT,” tuturnya.