PT Timah

DPR Desak Kementerian ESDM Segera Tetapkan Harga Patokan Timah: “Deadline 1 Januari 2026, Ini Rule of the Game!”

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com — Komisi XII DPR RI menekan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar segera menetapkan Harga Patokan Mineral (HPM) timah sebagai langkah penting untuk membenahi tata kelola industri pertimahan nasional yang dinilai masih semrawut.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Minerba, Dirjen Gakkum Kementerian ESDM, Direktur Utama PT Timah Tbk, serta Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) di Gedung DPR RI, Selasa (11/11/2025) malam.

Dalam rapat tersebut, Bambang menegaskan bahwa HPM timah adalah instrumen kunci untuk menciptakan tata kelola yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Salah satu yang jadi concern adalah formula perhitungan HPM. Kami minta Dirjen Minerba untuk segera menyusun formula yang tepat. Ini harus selesai,” tegas Bambang.

Komisi XII memberikan deadline dua bulan kepada Kementerian ESDM untuk merampungkan penyusunan HPM. Target finalisasi ditetapkan 1 Januari 2026.

“Mulai 1 Januari 2026, HPM harus sudah baku. Ini bentuk negara hadir mengatur tata kelola pertimahan. Harga ini harus mewakili semua kepentingan — PT Timah maupun asosiasi. Ini menjadi rule of the game,” lanjutnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, mengungkapkan bahwa ketidakjelasan HPM membuat harga timah di lapangan sangat bervariasi.

“Karena belum ada harga patokan yang bisa menjadi rujukan, tata kelola jadi sulit diarahkan. Harga masih ditentukan masing-masing pihak yang punya kepentingan,” ujar Restu.

Hal senada juga disampaikan Ketua AETI, Harwendro, yang menegaskan pentingnya HPM sebagai dasar transaksi timah, baik untuk perusahaan maupun masyarakat penambang.

“Kita mendorong adanya harga patokan mineral timah. Mudah-mudahan bisa segera direalisasikan agar tata kelola ke depan lebih baik,” katanya.

Komisi XII DPR RI meminta agar Dirjen Minerba segera merumuskan formula HPM timah yang komprehensif. Kebijakan HPM harus mencerminkan keadilan, transparansi, dan keberlanjutan sektor pertimahan nasional. Target penetapan HPM: 1 Januari 2026.

Dengan penetapan HPM, DPR berharap tata kelola industri timah Indonesia menjadi lebih terstruktur dan mampu menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk produsen besar, eksportir, hingga penambang rakyat.