Logo DPR

DPR Jadwalkan Lakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.comKomisi VII DPR-RI akan melakukan Uji Kepatutan dan Uji Kelayakan Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) dengan masa jabatan 2021-2025.

Dalam dokumen yang diterima Ruangenergi.com, Komisi VII DPR-RI akan melakukan serangkaian uji tersebut kepada ke-18 calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas selama 3 hari, yang dimulai pada tanggal 21 Juni hingga 23 Juni 2021.

Kemudian, pada tanggal 23 Juni 2021 setelah semua calon Anggota BPH Migas melakukan Uji Kepatutan dan Uji Kelayakan, Komisi VII akan menggelar Rapat Intern untuk Pemilihan dan Penetapan Calon Ketua dan Anggota BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025.

Sebagaimana diketahui, sejak berakhir masa jabatan Ketua dan Anggota Komite BPH Migas pada 23 Mei 2021 lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, telah berkirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo.

Dalam surat nomor R-228/KO.03/MEM.S/2021 yang diterbitkan pada 19 Mei 2021 perihal Perpanjangan Masa Jabatan Ketua dan Anggota Komite BPH Migas. Dalam surat tersebut, Menteri ESDM meminta agar Presiden dapat memberikan perpanjangan masa jabatan untuk Ketua dan Anggota Komite BPH Migas.

“Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 66/P Tahun 2017 tanggal 24 Mei 2017, masa jabatan Ketua dan Anggota Komite BPH Migas akan berakhir pada 23 Mei 2021 dan proses seleksi Ketua dan Anggota Komite BPH Migas sudah dilaksanakan sejak bulan Januari 2021 dan saat ini sedang dalam tahapan mendapat persetujuan DPR RI,” kutipan isi surat tersebut.

Selanjutnya, pada 25 Mei 2021, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo menyetujui Perpanjangan Masa Jabatan Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Dalam surat nomor T-633/KP.05/SJN.P/2021 yang diterbitkan Kementerian ESDM pada 24 Mei 2021 menyampaikan bahwa Ketua BPH Migas, M. Fansrullah Asa beserta delapan (8) Anggota Komite BPH MIgas lainnya yakni Hendry Ahmad, Ahmad Rizal, Sumihar Panjaitan, Hari Partoyo, Muhammad Ibnu Fajar, Jugi Prajogo, Saryono Hadiwidjojo, dan Marwansyah Lobo Baila, mendapat perpanjangan masa jabatan hingga 3 Bulan Kedepan.

“Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden RI Nomor 28/P Tahun 2021 tanggal 24 Mei 2021 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, bersama ini kami sampaikan asli petikan Keputusan Presiden RI tersebut untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” tulis surat tersebut.

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor Nomor 28/P Tahun 2021 tanggal 24 Mei 2021, Presiden memutuskan memperpanjang masa jabatan Ketua dan Anggota Komite BPH Migas.