Jakarta, ruangenergi.com- Direktur Eksekutif Indonesia CCS Center, Dr. Belladonna Troxylon Maulianda, PhD, P.Eng, menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 16 Tahun 2024 yang diundangkan pada 24 Desember 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penyimpanan Karbon, tidak hanya mendukung visi Indonesia menuju transisi energi yang bersih, tetapi juga membuka peluang investasi yang lebih besar dalam teknologi CCS.
Dengan regulasi ini, menurut dia, Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memimpin implementasi CCS di kawasan Asia Tenggara, yang akan memberikan manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat Indonesia.
Latar Belakang tentang CCS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 merupakan langkah strategis untuk memperkuat dasar hukum implementasi CCS di Indonesia. Regulasi ini melengkapi:
1.Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, yang menetapkan kerangka hukum nasional untuk implementasi. CCS,
membuka peluang kerjasama bisnis lintas negara, mekanisme perizinan, dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan CCS di Indonesia.
2.Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan dan Penyimpanan Karbon serta Penangkapan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, yang mengatur teknis pelaksanaan CCS, termasuk pengelolaan karbon dari kegiatan usaha hulu migas.
Regulasi-regulasi ini bersama-sama membentuk kerangka yang kohesif untuk mendorong pelaksanaan CCS secara efisien, aman, dan berkelanjutan, sejalan dengan komitmen Indonesia dalam transisi energi dan mitigasi perubahan iklim.
Sedangkan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 memberikan panduan menyeluruh mengenai:
1.Penyelenggaraan Penyimpanan Karbon: Termasuk mekanisme penawaran wilayah izin penyimpanan karbon di akuifer asin melalui lelang atau seleksi terbatas.
2.Kerangka MRV (Measurement, Reporting, and Verification): Sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi yang memastikan data karbon yang dikelola sesuai dengan standar internasional dan transparan.
3.Pengawasan: Prosedur mitigasi risiko dan pengelolaan pascaoperasi yang memenuhi standar keamanan dan lingkungan.