Draf RUPTL 2021-2030 Sebagai Green RUPTL

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.comKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan dalam menyusun draft Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2021-2030 kearah green energy.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan bahwa pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum harus sesuai dengan R JKN dan RUPTL, sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 PP 25 tahun 2021.

Pasalnya, RUPTL merupakan barometer investasi dan cerminan kebijakan pemerintah dalam sektor ketenagalistrikan.

RUPTL mendiri adalah rencana pengadaan tenaga listrik meliputi bidang pembangkitan, transmisi, distribusi, dan/atau penjualan tenaga listrik kepada konsumen dalam suatu wilayah usaha, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Permen 10 tahun 2019.

Adapun pokok penyesuaian RUPTL PLN 2021-2030 sebagai Green RUPTL, sebagai berikut :

1. Target rasio elektrifikasi 100% pada tahun 2022.
2. Menjaga keseimbangan neraca daya setiap sistem tenaga listrik untuk memastikan kecukupan pasokan tenaga listrik.
3. Pencapaian target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) 23% mulai tahun 2025 dan menjaga agar BPP (Biaya Pokok Produksi) tidak naik, yakni : mendahulukan pembangkit EBT yang paling murah (least cost); PLTS didorong lebih banyak karena harganya cenderung turun dan memanfaatkan waduk; PLTU Cofiring didorong dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan; PLTP dan PLTA dikembangkan dengan jadwal COD yang lebih realistis; serta program dedieselisasi dengan pembangkit EBT.
4. Tidak lagi menambah PLTU batubara, kecuali yang telah financial closing atau konstruksi, sesuai dengan arahan Presiden dalam Rapat Terbatas 11 Mei 2021.
5. Percepatan interkoneksi dalam pulau dan antarpulau dalam rangka peningkatan keandalan, penurunan BPP dan sharing resources energi terbarukan (demand dominan di Jawa sedangkan resources energi terbarukan dominan di luar Jawa).
6. Relokasi pembangkit untuk mengurangi over supply di Jawa.
7. Porsi pembangkit EBT dibandingkan pembangkit fosil dalam DRUPTL 2021-2030 (48% : 52%) lebih besar dibandingkan dengan RUPTL 2019-2028 (30% : 70%). Sehingga DRUPLT 2021-2030 lebih green.

Draf RUPTL PLN 2021-2030

Sementara, terdapat penambahan pembangkit dalam DRUPTL PLN 2021-2030, Pemerintah lebih mengkedepankan pembangkit yang bersumber dari EBT.

Dalam rekapitulasi yang dilakukan terdapat sebesar 40.967 MW, di mana sebesar 34.528 MW telah selesai didiskusikan dan sebanyak 6.439 MW perlu didiskusikan.

Adapun sebesar 40.967 MW yang telah didiskusikan yakni :

1. PLTA/M & PS sebesar 8.986 MW.
2. PLTB sebesar 595 MW.
3. PLTH sebesar 47 MW.
4. PLTP sebesar 2.395 MW.
5. PLTBio sebesar 596 MW.
6. PLT EBT Base sebesar 1.010 MW.
7. PLT EBT Peaker sebesar 300 MW.
8. PLTD sebesar 28 MW (lisdes).
9. PLTU sebesar 11.927 MW.
10. PLTG/GU/MG sebesar 7.236 MW.
11. PLTS sebesar 1.408 MW.

Sementara, sebanyak 6.439 MW yang perlu didiskusikan lebih lanjut, di antaranya :

1. PLTU sebesar 1.658 MW.
2. PLTU Jambi-1 sebesar 1.600 MW.
3. PLTU Kalselteng-3 sebesar 200 MW.
4. PLTU Lombok 2 sebesar 100 MW.
5. PLTU Haltim sebesar 200 MW.
6. PLTU Sorong sebesar 28 MW.
7. PLTU Sumbagsel sebesar 400 MW.
8. PLTU Bau-Bau-Bau sebesar 30 MW.
9. PLTU Sumbawa 2 sebesar 100 MW.
10. PLTG/GY/MG sebesar 220 MW.
11. PLTS sebesar 4.561 MW.