Dua KKKS Ingkar Janji Soal PI 10 di Blok Seram, Gubernur Maluku Minta Porsi 30 Persen

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.com – Direktur BUMD PT Maluku Energi Abadi (Perseroda), Musalam Latuconsina mengatakan KKKS yang mengelola blok Migas di ujung timur Pulau Seram, Maluku yakni CITIC Seram Energy Limited dan KALREZ Petroleum Limited telah ingkar janji atas KBH masing-masing dan mengakibatkan kerugian materil bagi Provinsi Maluku.

“Tahapan negosiasi pengalihan PI 10% dengan CITIC Seram Energy Limited dan KALREZ Petroleum Limited ini sudah dimulai sejak tanggal 13 Januari 2022, namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada tanggal 6 November 2022 berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran PI 10% Kepada BUMD Pada WK Migas, kedua KKKS tersebut belum mengajukan permohonan pengalihan PI 10% kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas. Ini artinya mereka telah ingkar janji dan mengakibatkan kerugian materil bagi Provinsi Maluku,” kata Musalam dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Lebih lanjut Musalam menjelaskan bahwa dirinya dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait operasional Migas, telah mendapatkan arahan langsung dari Gubernur Maluku bahwa selama hampir satu abad operasional blok Migas di ujung timur Pulau Seram tersebut belum mampu memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Gubernur menyampaikan bahwa dari sisi manapun, baik dari sisi penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan masyarakat sekitar hingga penurunan angka kemiskinan dan multiplayer effect lainnya terhadap perekonomian masyarakat Maluku khususnya Kabupaten Seram Bagian Timur. Itulah mengapa Gubernur Maluku mengambil kebijakan tegas,” paparnya.

Itu sebabnya, kata dia, Gubernur Murad Ismail meminta dengan tegas besaran Partisipasi Interes bagi Provinsi Maluku sebesar masing-masing minimal 30% (tiga puluh persen) pada KBH WK Migas Bula dan Seram Non Bula.

“Dan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka seluruh rekomendasi perijinan terkait operasionalisasi kedua K3S baik KALREZ maupun CITIC, yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku akan dievaluasi hingga diberikan sanksi pencabutan,” terang pensiunan Pertamina.

“Penandatanganan perjanjian pengalihan PI 10% kepada BUMD seyogyanya telah dilaksanakan pada tanggal 1 November 2022 lalu di Jakarta. Namun pihak KALREZ tidak hadir tanpa memberikan alasan,” sambung pria pria 62 tahun itu.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Drs. Jafar Kwairumaratu yang hadir mewakili Bupati SBT turut mendukung keputusan Gubernur Maluku tersebut seraya menyampaikan bahwa Kabupaten-nya telah lama berjuang bersama masyarakat menuntut keadilan pembagian bagi hasil dari eksploitasi kekayaan alam bumi Ita Wotu Nusa tersebut.

Sementara Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Maluku Sigit Prabowo, SH pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa posisi Kejaksaan Tinggi Maluku yang diwakili oleh Kepala Kejati adalah sebagai Anggota Tim Percepatan Investasi Wilayah Maluku yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Jokowi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan tugas Percepatan Investasi.

Dirinya dan Anggota Jaksa Pengacara Negara yang turut mendampingi BUMD sejak awal dapat merasakan jelimet-nya proses pengalihan PI yang telah memakan waktu hampir dua tahun sejak November 2020.

“Saya menghormati jika memang Bapak Gubernur meminta porsi menjadi 30%, namun saya tetap mengingatkan agar seluruh pihak baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat dan tentunya KKKS harus mematuhi asas-asas dalam seluruh ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” tukasnya.

Direktur PPD Migas PT Maluku Energi Bula, Barri Pratama yang sejatinya akan menandatangani perjanjian pengalihan PI 10% Blok Bula juga mendukung perjuangan  Gubernur Maluku tersebut sembari menyayangkan sikap para K3S.

“Untuk PI 10% yang sudah jelas diamanatkan negara dan dipertegas dengan keputusan Menteri ESDM saja, kedua KKKS tersebut terlihat enggan mengalihkannya, dibutuhkan waktu lebih dari 10 (sepuluh) bulan dalam proses negosiasi. Jadi kebijkan Gubernur tersebut  sangat wajar dan beralasan,” kata Barri.

Sekedar diketahui, berdasarkan Permen ESDM No 37/2016, pengalihan PI 10% di dua WK Migas Bula dan Seram Non Bula telah sampai pada tahap 9 dari 10 tahap yang ditetapkan Menteri ESDM. BUMD PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) yang ditunjuk Gubernur Maluku sebagai penerima dan/atau pengelola PI 10% kedua blok Migas tersebut telah menjalankan semua tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.(SF)