Dwi Soetjipto Pastikan Implementasi Reorganisasi SKK Migas Agustus 2022

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com– Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengakui ada beberapa hal yang belum sinkron dengan Peraturan Menteri ESDM terkait dengan reorganisasi di tubuh satuan kerja tersebut.

Ada beberapa hal yang perlu disinkronkan yakni jumlah departemen di bawah divisi itu dipatok dua, sedangkan SKK Migas mengusulkan sesuai dengan kebutuhannya. Kemudian yang kedua itu terkait dengan HSSE (health safety security environment) diminta menjadi kewenangannya Ditjen Migas dalam hal ini Direktorat Teknik dan Lingkungan. Sreementara SKK Migas mengusulkan selama pembahasan untuk persetujuan work program and budget (WP&B).

Kemudian yang ketiga,ada satu divisi yang meminta dipindahkan ke divisi lain (penggabungan). Namun ketika tidak dijawab (disetujui) oleh Menteri ESDM, maka SKK Migas akan ready dengan Permen yang ada.

Demikian disampaikan Sekretaris SKK Migas Taslim Yunus dalam konferensi pers Kinerja Hulu Migas Semester I Tahun 2022, Jumat (15/07/2022) di Jakarta.

Menurut Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto pihaknya menargetkan reorganisasi di tubuh satuan kerja khusus tersebut selesai Juli 2022 ini.

“Saya lengkapkan untuk organisasi tegaskan kita targetkan Juli ini sudah selesai dan Agustus untuk implementasinya. Karena untuk pengaturan kerja dan orang juga,” ucap Dwi dengan tegas dihadapan wartawan yang hadir luring dan daring pada konferensi pers satuan kerja tersebut.

Dalam catatan ruangenergi.com, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomer 2 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi telah terbit dan ditandatangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.

Dalam lampiran Peraturan Mesdm, yang diterima copy nya oleh ruangenergi.com, disebutkan bahwa Kepala SKK Migas, Wakil Kepala dan Sekretaris SKK Migas plus Pengawas Internal termasuk juga Tenaga Ahli tetap ada. Namun kini ada Deputi Eksplorasi,Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja. Ada juga Deputi Eksploitasi, Deputi Keuangan dan Komersialisasi dan Deputi Dukungan Bisnis.

Sekretaris SKK Migas ada Divisi Hukum, Divisi Program dan Komunikasi, Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Divisi Teknologi Informasi, dan Divisi Fasilitas Kantor dan Keuangan.

Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja meliputi: Divisi Prospektivitas Minyak dan Gas Bumi dan Manajemen Data Wilayah Kerja, Divisi Eksplorasi, Divisi Pengembangan Lapangan dan Perolehan Tahap Lanjut, Divisi Optimalisasi Cadangan, Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya.

Deputi Eksploitasi terdiri atas: Divisi Pengeboran dan Sumuran, Divisi Produksi dan Pemeliharaan Fasilitas, Divisi Penunjang Operasi, Divisi Manajemen Proyek.

Deputi Keuangan dan Komersialisasi meliputi: Divisi Akuntansi, Divisi Manajemen Aset, Divisi Perpajakan, Asuransi dan Perbendaharaan, Divisi Pemeriksaan Perhitungan Bagian Negara, Divisi Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi.

Deputi Dukungan Bisnis terdiri atas: Divisi Pengelolaan Rantai Suplai, Divisi Formalitas dan Perwakilan SKK Migas.