Dirjen EBTKE

EBTKE Bakal Kasih Sanksi Sorik Marapi

Jakarta, Ruangenergi.comKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan sanksi kepada pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi, yang berlokasi di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (dirjen EBTKE), Dadan Kusdiana, mengatakan, pihaknya masih memberikan sanksi dengan memberhentikan operasional PLTP tersebut, tentunya dengan mempertimbangkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap pekerja dan masyarakat sekitar.

“Saat ini operasional pembangkit masih berhenti, kami memastikan adanya perbaikan dari aspek K3,” ungkap Dadan kepada Ruangenergi.com, (10/02).

Ia melanjutkan, saat ini pemberian sanksi berdasarkan keputusan regulasi yang diterbitkan pemerintah hingga pencabutan Izin Panas Bumi (IPB).

“Pemberian sanksi berdasarkan regulasi dimulai peringatan sampai dengan pencabutan IPB,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah juga sudah melakukan kunjungan langsung ke lokasi terhadap masyarakat yang menjadi korban dari kebocoran pipa yang mengeluarkan gas Hydrogen Sulfide (H2S). Dalam kunjungannya Dadan berharap agar penanganan sosial terhadap korban ditangani dengan baik.

“Saya memastikan penanganan sosial korban pascakejadian tanggal 25 Januari 2021 ini berjalan dengan baik,” kata Dadan.

Selain itu, kunjungan tersebut sekaligus merupakan pendalaman atas investigasi dari segi teknis operasional yang dilakukan oleh pemerintah.

“Kami melakukan pendalaman dari investigasi terkait operasional PLTP-nya, jadi bukan investigasi urusan hukum tapi investigasi masalah teknis kenapa hal itu bisa terjadi. Itu merupakan tugas kami, tugas kepolisian dan aparat hukum nanti terkait dengan aspek lain, kami tidak ikut sampai situ,” tandas Dadan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *