Elnusa Tbk

ELSA Berganti Susunan Direksi

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com-Penyegaran terjadi di tubuh PT Elnusa Tbk (ELNUSA, IDX: ELSA). John Hisar Simamora didapuk duduk di kursi Direktur Utama ELSA.

ELNUSA mengucapkan terima kasih kepada Direksi atas dedikasi dan kontribusinya selama menjalankan amanah di perusahaan.

Pengangkatan itu berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ketiga (RUPS Ketiga) di Ruang Udaya, Graha ELNUSA – Jakarta pada Jumat (31/12).

Hanya satu mata acara yang dibahas dalam RUPSLB ini yaitu Perubahan Susunan Pengurus Anggota Direksi. Sementara itu RUPS Tahunan ketiga memiliki satu mata acara yang dibahas yaitu Perubahan Anggaran Dasar.

“Dalam RUPSLB, sesuai dengan usulan dari Pemegang Saham Pengendali terkait dengan mata acara Perubahan Susunan Pengurus Perseroan, RUPSLB menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Direktur Utama, Ali Mundakir, Direktur Operasi merangkap Direktur Pengembangan Usaha, Rony Hartanto RUPSLB juga menyetujui pengangkatan Direktur Utama, John Hisar Simamora, Direktur Keuangan, Bachtiar Soeria Atmaja, Direktur Operasi, Charles Hariyanto Tobing dan Direktur Pengembangan Usaha, Ratih Esti Prihatini,” kata Corporate Secretary ELNUSA, Ari Wijaya dalam siaran pers, Jumat (31/12/2021) di Jakarta.

Adapun susunan pengurus Perseroan adalah sebagai berikut:

DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama: Agus Prabowo
Komisaris: Wakhid Hasyim
Komisaris Independen: Anis Baridwan
Komisaris Independen: Lusiaga Levi Susila
Sedangkan Susunan Direksi adalah sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur Utama: John Hisar Simamora
Direktur Keuangan: Bachtiar Soeria Atmaja
Direktur Operasi: Charles Hariyanto Tobing
Direktur Pengembangan Usaha: Ratih Esti Prihatini
Direktur SDM & Umum: Tenny Elfrida

RUPS Tahunan ketiga menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang dilakukan dalam rangka memenuhi komitmen penerapan tata kelola Perseroan terhadap ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.