Pekanbaru, Riau, ruangenergi.com— Di antara hamparan kebun kelapa sawit dan jejak panjang jalur pipa minyak di Riau, tersimpan cerita lain yang jarang terlihat: cerita tentang tanggung jawab. Wilayah Kerja (WK) Rokan, salah satu tulang punggung energi nasional, bukan hanya menyimpan cadangan minyak dan gas, tetapi juga warisan pekerjaan rumah lingkungan dari puluhan tahun operasi industri.
Sejak mengambil alih pengelolaan pada Agustus 2021, Pertamina Hulu Rokan (PHR) tidak hanya melanjutkan produksi energi. Perusahaan ini juga menjalankan misi lain yang tak kalah penting—membantu memulihkan tanah yang pernah terkontaminasi minyak bumi dari aktivitas masa lalu.
Program pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) menjadi bagian dari komitmen tersebut. Fenomena TTM sendiri merupakan jejak sejarah industri migas, terutama dari masa ketika standar dan regulasi lingkungan belum seketat saat ini. Pada masa lalu, minyak bumi bahkan sempat digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti pengerasan jalan, sebelum aturan lingkungan hidup berkembang seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kelestarian alam.
Dalam program ini, PHR bertindak sebagai pelaksana penugasan pemerintah. Artinya, PHR tidak mengambil alih tanggung jawab historis atas kontaminasi yang terjadi, tetapi berperan aktif mendukung agenda negara untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup.
“PHR ditunjuk oleh SKK Migas untuk menjalankan tugas besar ini. Program ini terus bergerak dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan dengan roadmap yang lebih agresif dibanding sebelumnya,” ujar Ovulandra Wisnu, Vice President Remediation & Asset Retirement PHR.
Namun pemulihan tanah bukan pekerjaan sederhana. Setiap lokasi membutuhkan studi teknis mendalam, mulai dari pengumpulan data, analisis lingkungan, hingga memperoleh persetujuan regulator sebelum pekerjaan fisik seperti penggalian, pengolahan, hingga pemantauan dapat dilakukan.
PHR juga mengembangkan teknologi tepat guna untuk memastikan proses pemulihan berjalan efektif dan efisien. Tetapi tantangan tidak hanya teknis. Banyak lokasi TTM berada di lahan milik masyarakat, sehingga pendekatan sosial menjadi faktor kunci. Dialog, sosialisasi, dan membangun kepercayaan menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pemulihan.
Keselamatan kerja menjadi prioritas utama. Sistem tata kelola diperketat, kompetensi tenaga kerja ditingkatkan, dan pengawasan teknis dilakukan secara ketat. Percepatan pekerjaan tidak boleh mengorbankan prinsip kehati-hatian—nilai yang selama ini menjadi fondasi dalam proyek lingkungan dan industri migas.
Program ini juga melibatkan koordinasi lintas lembaga, mulai dari SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, mitra kerja, hingga pendampingan dari Kejaksaan Agung. Tujuannya satu: memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai koridor hukum.
Hasil awal mulai terlihat. Lebih dari 50 lokasi telah menjalani proses pemulihan, dan sebagian di antaranya telah dinyatakan pulih. Di beberapa titik, lahan yang sebelumnya tercemar kini kembali dimanfaatkan masyarakat—menjadi kebun, ladang, hingga ruang hijau produktif.
“Dampaknya bukan hanya pada tanah, tetapi pada kehidupan yang tumbuh di atasnya,” tambah Wisnu.
Di tengah perubahan besar sektor energi global, langkah pemulihan lingkungan seperti ini menjadi penanda penting bahwa industri energi dapat berjalan berdampingan dengan keberlanjutan. Energi tidak lagi hanya soal apa yang diambil dari bumi, tetapi juga tentang bagaimana manusia mengembalikan keseimbangan alam.
Program pemulihan TTM menunjukkan satu hal: industri bisa belajar dari masa lalu. Dan lebih dari itu, industri bisa menjadi bagian dari solusi masa depan.
Ketika masyarakat menuntut energi yang lebih bersih dan bertanggung jawab, langkah nyata seperti pemulihan tanah menjadi bukti bahwa transformasi bukan sekadar wacana. Energi Indonesia, pada akhirnya, bukan hanya soal produksi—tetapi juga tentang menjaga bumi, melindungi masyarakat, dan membangun kepercayaan untuk generasi mendatang.













