Jakarta, Ruangenergi.com – Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan menyatakan mendukung langkah dan kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir di sektor energi termasuk melakukan perampingan pos direksi PT Pertamina (Persero).
“Patut diapresiasi. Ini merupakan langkah efisiensi bagi BUMN Energi apalagi kondisi bisnis hulu energy yang sedang menurun saat ini,” kata Mamit pada Forum Diskusi Virtual dan Konferensi Pers yang diselenggarakan SINERGI KAWAL BUMN bertajuk ‘Mengawal Transformasi BUMN Untuk Indonesia Maju, di Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Ia menilai, perubahan nomenklatur di dalam tubuh organisasi yang baru di Pertamina merupakan upaya Kementerian BUMN dalam membuat Pertamina menjadi lebih efisien dan lebih baik lagi. “Fungsi dari holding yang lebih kepada pengelolaan dan sinergi dengan seluruh Pertamina Group diharapkan bisa lebih cepat dalam menjalankan program-program pemerintah,” tukasnya.
Terkait keberadaan sub holding menurut dia memang akan difokuskan untuk kegiatan yang bersifat operasional sehingga bisa mempercepat pengembangan usaha dan kapabilitias bisnis yang pastinya akan meningkatkan reveneu Pertamina.
“Selain itu, sub holding saat ini bisa dikatakan masih virtual atau belum real karena semua masih bersifat managerial. Banyak aturan-aturan yang harus dipersiapkan apalagi untuk sektor Hulu.Jadi untuk kepemilikan aset dan saham masih sama seperti awal. PHE sebagai sub holding, saya kira tidak harus membeli saham PHI, PEP, PHR, PHKT karena sebenarnya mereka masih satu group Pertamina. Jadi tidak ada pemindahan aset-aset strategis milik Pertamina,” papar Mamit
Sementara itu, melalui perubahan menjadi per regional menurutnya sudah bagus karena bisa merapikan semua asset yang masuk agar bisa terintegrasi dan sharing resourcesnya juga jalan. “Minyak dan gas itu kan by location dan assetnya juga berdekatan. Memang tidak mudah untuk implementasinya, hukumnya maupun, harmonisasinya. Apalagi gaji setiap asset dalam satu region juga bisa beda. Challengenya banyak, tapi kalau berhasil manfaatnya juga banyak,” pungkasnya
Sementara itu, Praktisi Hukum Tezar Yudhistira menyatakan mekanisme penggantian Direksi dan Komisaris BUMN telah mengikuti ketentuan hukum dalam Undang-undang BUMN No. 19 Tahun 2003. “Pengangkatan atau pemberhentian jabatan direksi dan komisaris telah memiliki payung hukum yang jelas,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, inisiator Sinergi Kawal BUMN, Arief Rachman menilai restrukturisasi BUMN era Menteri BUMN Erick Tohir nampaknya mulai menghadapi tentangan pihak-pihak tertentu. Kami menyayangkan munculnya opini-opini yang mendiskredit Menteri BUMN Erick Tohir saat langkah restrukturisasi BUMN sedang berjalan,” katanya.
Lebih lanjut Arief menyatakan bahwa Transformasi BUMN yang dilakukan Erick Tohir baik bagi keberlangsungan BUMN. Ini model efisiensi yang dijalankan dan patut mendapat dukungan.
Sebagaimana telah ditulis berbagai media, Menteri BUMN Erick Tohir tengah melakukan penyederhanaan dan pengurangan jumlah BUMN sebagai langkah efisiensi. Dari 142 BUMN, kini sudah tersisa 107 BUMN. Jumlah ini bahkan akan tersisa di 70 hingga 80 BUMN.
Ketua Umum Kaukus Muda Indonesia, Edi Homaidi secara tegas menyatakan bahwa perlu ketegasan Menteri BUMN untuk menghadapi manuver dan tekanan berbagai pihak yang terganggu dengan kebijakan restrukturisasi saat ini.
“Ketegasan ini mutlak agar BUMN tidak melulu menjadi sapi perahan,” katanya seraya berharap langkah ini juga diikuti dengan tidak memberi ruang masuknya kepentingan asing.(SF)