Direktur Energy Watch, Mamit Setiawan

Energy Watch: Terbitnya Permen Krisis Energi Perlu Sosialisasi ke Masyarakat

Jakarta,ruangenergi.com-Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan apresiasi upaya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Krisis Energi.

Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk menentukan batasan-batasan stock BBM,LPG dan Listrik yang bisa dikatakan menimbulkan krisis di masyarakat.

“Dengan adanya indikasi-indikasi tersebut, maka pemerintah dan badan usaha akan menjaga pasokannya tetap terjamin ada, paling tidak melebihi batas yang ditentukan. Upaya-upaya yang dilakukan agar bisa jaga pasokan, ada biaya yang harus ditanggung badan usaha. Pertamina dan PLN harus beli dahulu BBM untuk jaga pasokan,sehingga ada cost yang harus dikeluarkan. Kalau listrik saya kira masih over supply sehingga ketahanannya masih handal. Hanya saja BBM dan LPG menjadi beban bagi badan usaha yakni Pertamina,karena mereka harus beli terlebih dahulu,” kata Mamit dalam pesan suaranya kepada ruangenergi.com,Senin (21/11/2022) di Jakarta.

Mamit mengingatkan bahwa Pertamina dan PLN tidak bisa berdiri sendiri (ketika menghadapi Krisis Energi) dan harus didukung oleh Pemerintah Indonesia dengan membayarkan subsidi dan kompensasi tepat waktu.

“Dukungan pemerintah perlu agar bisa menjaga likuiditas Pertamina dan PLN sehingga tetap aman dan tidak menjadi krisis energi. Yang lebih penting lagi, catatan saya kepada Permen ini, harus ada sosialisasi kepada masyarakat,” tegas Mamit.

Dalam catatan ruangenergi.com,Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

“Substansi ataupun isi daripada Perpres ini sebetulnya diamanatkan di pasal 2 ayat (3) diatur mengenai perubahan jenis energi dan penggunaannya, kemudian pasal 7 mengatur mengenai krisis darurat energi (krisdaren) berdasar kondisi teknis operasional dan kondisi nasional dan pasal 17 mengenai tata cara tindakan penanggulangannya,” kata Djoko melalui pernyataan resmi, Kamis (17/11/2022).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *